DJKI Rekomendasikan Penutupan Ribuan Situs Bajakan Digital

  • 23 Mei 2026 09:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum merekomendasikan penutupan 1.004 situs bajakan sepanjang 2025 hingga 17 Mei 2026
  • Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Hermansyah Siregar, menegaskan penutupan situs bajakan melindungi karya kreatif dan investasi pelaku industri nasional.
  • Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menyebut laporan pelanggaran diverifikasi sebelum rekomendasi penutupan situs diterbitkan

RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum merekomendasikan penutupan 1.004 situs bajakan sepanjang 2025 hingga 17 Mei 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat perlindungan hak cipta dan menekan maraknya pelanggaran kekayaan intelektual di ruang digital.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Hermansyah Siregar, menegaskan penutupan situs bajakan melindungi karya kreatif dan investasi pelaku industri nasional. Menurut Hermansyah, langkah tersebut menunjukkan kehadiran negara menjaga ekosistem digital sehat sekaligus melindungi hak kekayaan intelektual.

“Penutupan akses situs bajakan merupakan upaya negara melindungi karya, kreativitas, dan investasi agar memperoleh perlindungan layak. Langkah tersebut penting menjaga ekosistem digital sehat sekaligus memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual nasional,” kata Hermansyah Siregar dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu, 23 Mei 2026.

Hermansyah menyebut pihaknya telah merekomendasikan penutupan 885 situs bajakan sepanjang 2025 untuk melindungi industri kreatif nasional. Permohonan penutupan berasal dari pemegang hak industri film, media, penerbitan, hingga layanan streaming digital nasional.

“Sepanjang Januari hingga 17 Mei 2026, DJKI merekomendasikan penutupan 119 situs bajakan di berbagai platform digital. Penutupan terbanyak terjadi Januari sebanyak 61 situs, disusul Februari, Maret, dan April 2026,” ucap Hermansyah.

Ia menilai meningkatnya permohonan menunjukkan kepercayaan pemegang hak terhadap penegakan hukum kekayaan intelektual nasional. Menurut Hermansyah, perlindungan kekayaan intelektual harus dibarengi penegakan hukum cepat dan adaptif menghadapi perkembangan teknologi digital.

“Pemegang hak tidak perlu ragu memanfaatkan mekanisme yang tersedia agar pelanggaran dapat ditangani secara cepat, terukur, dan sesuai ketentuan. Kami telah menerbitkan rekomendasi penutupan terhadap 2.720 situs bajakan,” ucapnya.

Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menyebut laporan pelanggaran diverifikasi sebelum rekomendasi penutupan situs diterbitkan. Menurut Arie, proses tersebut mencakup verifikasi administrasi dan analisis substansi terhadap dugaan pelanggaran kekayaan intelektual digital.

“Setiap permohonan melalui verifikasi administrasi, analisis substansi dugaan pelanggaran, hingga rapat verifikasi apabila diperlukan. Tahapan tersebut memastikan rekomendasi penutupan situs diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang akurat dan terukur,” kata Arie.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....