Kemendag Tekankan Pentingnya Perlindungan Konsumen Depot Air Minum Isi Ulang

  • 28 Jul 2026 13:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) memiliki peran penting dalam menyediakan akses air minum dengan harga yang relatif terjangkau bagi masyarakat.
  • Konsumen berhak memperoleh produk air minum yang aman, bermutu, dan sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pelaku usaha DAMIU.
  • Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang menekankan pentingnya perlindungan konsumen dalam industri air minum isi ulang.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menilai Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) memiliki peran penting. Peran tersebut yaitu menyediakan akses air minum dengan harga yang relatif terjangkau bagi masyarakat.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang mengatakan, masyarakat tidak hanya membeli produk ketika membeli air minum. Menurutnya, masyarakat juga berhak memperoleh produk yang aman, bermutu, dan sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pelaku usaha.

"Di sinilah pentingnya perspektif perlindungan konsumen. Isu DAMIU tidak dapat dilihat hanya sebagai isu kesehatan, isu ini juga berkaitan dengan bagaimana kegiatan perdagangan dijalankan,” ujar Moga dalam pembukaan diskusi publik terkait DAMIU di Kantor Kementerian Perdagangan, Selasa, 28 Juli 2026.

Moga mengatakan, perlindungan konsumen merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya, pemerintah memiliki peran memastikan ekosistem perdagangan berjalan secara tertib, adil, dan memberikan perlindungan yang memadai kepada masyarakat.

Pada kesempatan itu, Moga mengatakan kepatuhan pelaku usaha bukan sekadar persoalan administratif. Ia menegaskan, kepatuhan merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen.

"Karena itu kepatuhan pelaku usaha bukanlah sekadar persoalan administratif. Kepatuhan merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen,” kata Moga.

Moga mengatakan, pelaku usaha harus memastikan barang dan jasa yang diperdagangkan memenuhi ketentuan yang berlaku. Ia mengharapkan, diskusi tersebut menghasilkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai penyelenggaraan usaha DAMIU dari berbagai perspektif.

Selanjutnya, Moga mengatakan perlindungan konsumen tidak boleh berhenti pada aturan, tetapi harus hadir dalam praktik perdagangan sehari-hari. Kegiatan tersebut menyediakan poster edukasi mengenai kewajiban dan larangan bagi pelaku usaha DAMIU untuk memperluas edukasi masyarakat luas.

"Perlindungan konsumen tidak boleh berhenti pada aturan, perlindungan konsumen harus hadir dalam praktik perdagangan sehari-hari. Sebagai bagian dari upaya memperluas edukasi kepada masyarakat, pada hari ini telah disediakan poster edukasi," ucap Moga.

Menutup sambutannya, Moga mengajak masyarakat memindai kode QR untuk memperoleh poster edukasi tersebut. Ia juga mengajak masyarakat menyebarluaskan poster melalui media sosial masing-masing agar semakin banyak masyarakat memperoleh informasi yang benar.

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN Kemendag Immanuel Tarigan Sibero mengatakan, penyelenggaraan usaha DAMIU masih menghadapi berbagai tantangan. Tantangan tersebut berkaitan dengan kepatuhan standar berlaku, legalitas usaha, kualitas dan keamanan produk serta pembinaan pengawasan.

Immanuel juga mengatakan tantangan tersebut tidak dapat dilepaskan dari pentingnya koordinasi lintas sektoral. Oleh karena itu, pihaknya bersama Yayasan Jiva Svastha Nusantara menyelenggarakan diskusi publik sebagai ruang edukasi dan dialog.

"Dalam praktiknya masih terdapat berbagai tantangan dalam penyelenggaraan dan pengawasan usaha DAMIU. Tantangan tersebut antara lain kepatuhan standar berlaku, legalitas usaha, kualitas dan keamanan produk, efektivitas pengawasan pembinaan," ujar Immanuel.

Immanuel mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban konsumen dalam memperoleh barang dan jasa yang aman. Kegiatan itu juga bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai kewajiban dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan usaha DAMIU.

Selain itu, Immanuel mengatakan diskusi tersebut membuka ruang pembahasan mengenai tantangan kebijakan dan implementasi penyelenggaraan serta pengawasan DAMIU. Ia berharap, kegiatan tersebut memperkuat kolaborasi antarpemangku kepentingan sekaligus menghasilkan rekomendasi penguatan perlindungan konsumen dan kepatuhan pelaku usaha.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....