Baleg DPR Dorong RUU Air Minum dan Sanitasi Percepat Penurunan Stunting

  • 23 Jun 2026 15:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • DPR meminta akses air bersih dan sanitasi bagi masyarakat miskin mendapat jaminan yang kuat.
  • Baleg DPR menilai RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi dapat mempercepat penurunan angka tengkes.
  • Aspek higienitas atau WASH dinilai perlu dimasukkan dalam pengaturan RUU.

RRI.CO.ID, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi dinilai menjadi instrumen strategis mempercepat penurunan angka tengkes/stunting Indonesia. Akses terhadap air minum dan sanitasi yang layak, dinilai berperan penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Gamal Albinsaid, mengatakan paradigma pengaturan dalam RUU tersebut perlu diperluas. Menurutnya, pengaturan tidak cukup hanya berfokus pada air minum dan sanitasi, tetapi juga harus mencakup aspek higienitas.

"Undang-undang ini jangan hanya terjebak pada water and sanitation. Ini juga harus linear dengan gerakan dunia yang memberikan aspek mendalam dalam konteks higienitas," ujarnya dalam Rapat Pleno Penyusunan RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Juni 2026.

Gama menyebut sekitar 20 persen anak Indonesia masih mengalami tengkes. "Bahkan kalau di penelitian itu bisa dua setengah kali lipat risiko tengkes ada anak-anak dengan sanitasi yang buruk," ujarnya.



Menurutnya, kualitas air dan sanitasi yang buruk dapat memicu diare berulang, infeksi, hingga gangguan penyerapan gizi pada anak. Kondisi tersebut membuat berbagai program peningkatan gizi tidak akan berjalan optimal apabila masalah sanitasi belum teratasi.

Selain itu, Gamal meminta konsep full cost recovery dalam RUU tersebut dikaji secara hati-hati. Ia menekankan agar skema pembiayaan tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah.

Menurutnya, RUU tersebut harus menjamin akses air minum, sanitasi, dan layanan higienitas bagi masyarakat miskin. Ia juga mendorong adanya kewajiban yang kuat bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan hak masyarakat atas air bersih terpenuhi.

"Undang-undang ini harus mampu menjamin pemberian akses air minum, sanitasi, dan higiene untuk masyarakat level bawah. Tanpa adanya skema yang kuat, hak masyarakat untuk mendapatkan air tidak akan bisa diimplementasikan dengan baik," ucapnya.

Politisi Fraksi PKS itu juga menyoroti pentingnya penataan kelembagaan nasional dalam pengelolaan air minum dan sanitasi. Menurutnya, pembagian kewenangan yang jelas dan harmonisasi regulasi diperlukan agar pelaksanaan kebijakan berjalan efektif.

Ia berharap RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi tidak hanya menjadi dasar hukum penyediaan layanan dasar. Namun, beleid tersebut juga diharapkan menjadi instrumen strategis dalam membangun generasi Indonesia yang lebih sehat dan berkualitas.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....