Kemkomdigi Perketat Pengawasan Registrasi Biometrik, Sasar 291 Juta Pelanggan
- 24 Jul 2026 01:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat pengawasan terhadap implementasi registrasi kartu SIM berbasis data biometrik. Langkah ini diambil setelah pemerintah menemukan masih adanya praktik penyimpangan di tingkat gerai dan mitra penjualan, meski kebijakan tersebut telah berjalan selama tiga pekan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa seluruh operator seluler wajib memastikan konsistensi penerapan aturan hingga ke tingkat distributor terbawah.
"Seluruh kanal registrasi, baik melalui gerai, aplikasi, situs web, maupun saluran mitra distribusi, harus tunduk pada ketentuan yang sama," ujar Meutya dalam acara Komitmen Bersama Implementasi Registrasi Pelanggan Berbasis Data Biometrik di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.
Acara tersebut dihadiri oleh seluruh Direktur Utama penyelenggara telekomunikasi seluler yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
Meutya menekankan pentingnya keseragaman standar keamanan di seluruh wilayah. Ia meminta tidak ada celah keamanan yang membedakan proses registrasi di kota besar dengan di daerah, maupun antar-operator.
Benteng Utama Pemberantasan Judi Online dan Scam
Penguatan regulasi ini dirancang sebagai langkah preventif untuk menutup celah anonimitas nomor seluler yang menjadi penyebab utama maraknya berbagai kejahatan digital di Indonesia.
"Melalui verifikasi biometrik, ruang penyalahgunaan identitas dalam registrasi SIM menjadi semakin sempit. Tujuannya agar setiap nomor seluler dapat dipertanggungjawabkan dan masyarakat semakin terlindungi," ujar Meutya.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana judi online sepanjang tahun 2025 mencapai Rp286,8 triliun. Sementara data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan mencapai Rp9,1 triliun berdasarkan 432 ribu laporan sejak November 2024 hingga awal 2026.
Selain itu, 30 ribu aduan terkait pemerasan, penipuan, dan penyalahgunaan nomor seluler diterima hingga 16 Juli 2026.
Targetkan 291 Juta Pelanggan Aktif
Kemkomdigi bekerja sama dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melalui Integrasi data registrasi biometrik mencatat lebih dari 10,03 juta pelanggan telah beralih ke sistem registrasi biometrik.
Meutya juga menyampaikan apresiasinya pada seluruh operator yang berkomitmen memperkuat pengawasan jaringan distribusi dan mitra penjualan, serta memastikan proses registrasi biometrik dilaksanakan sesuai standar. Dengan begitu, skema perlindungan ini dapat ditargetkan menjangkau hingga seluruh 291,16 juta pelanggan seluler aktif di Indonesia secara bertahap.
"Komitmen ini harus diwujudkan dalam pengawasan yang nyata di lapangan. Masyarakat harus mendapatkan jaminan bahwa setiap kartu SIM yang diaktivasi telah melalui proses registrasi yang benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Meutya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....