Mekanisme Penggantian Gubernur BI, Ini Aturannya Menurut UU

  • 27 Jul 2026 10:59 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Perry Warjiyo mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia, membuat publik fokus pada mekanisme pengisian jabatan pimpinan bank sentral.
  • Proses penggantian Gubernur Bank Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia untuk menjamin kontinuitas tugas dan fungsi institusi.
  • Mekanisme pengisian jabatan Gubernur BI mengikuti ketentuan hukum yang ketat guna memastikan stabilitas dan kepercayaan terhadap bank sentral.

RRI.CO.ID, Jakarta - Pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) membuat perhatian publik tertuju pada mekanisme pengisian jabatan pimpinan bank sentral. Proses tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia sehingga tetap menjamin keberlangsungan tugas dan fungsi BI.

Berikut mekanisme penggantian Gubernur Bank Indonesia sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia:

Gubernur BI Menyampaikan Pengunduran Diri kepada Presiden

Apabila Gubernur Bank Indonesia mengundurkan diri, surat pengunduran diri disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia. Setelah diterima, pemerintah menindaklanjutinya melalui proses administrasi sesuai Undang-Undang Bank Indonesia.

Presiden Menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres)

Setelah menerima pengunduran diri tersebut, Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian secara hormat. Keppres menjadi dasar hukum berakhirnya masa jabatan Gubernur BI.

Deputi Gubernur Senior Otomatis Menjalankan Tugas

Selama jabatan Gubernur BI belum terisi secara definitif, seluruh tugas dan kewenangan gubernur dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior. Ketentuan ini dimaksudkan agar operasional dan pengambilan kebijakan Bank Indonesia tetap berjalan tanpa kekosongan kepemimpinan.

Penjabat Sementara Memimpin Bank Indonesia

Deputi Gubernur Senior bertindak sebagai pejabat sementara hingga Gubernur BI definitif ditetapkan. Dalam kasus pengunduran diri Perry Warjiyo, jabatan tersebut dijalankan oleh Destry Damayanti selaku Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Pengisian Jabatan Definitif Mengikuti Ketentuan Undang-Undang

Pengangkatan Gubernur BI definitif dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Proses tersebut melibatkan Presiden yang mengajukan calon kepada DPR untuk memperoleh persetujuan sebelum ditetapkan dan diangkat secara resmi.

Melalui mekanisme tersebut, pemerintah memastikan kepemimpinan Bank Indonesia tetap berjalan berkesinambungan. Dengan itu, fungsi BI dalam menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan nasional tetap terlaksana meski terjadi pergantian pimpinan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....