Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti Jabat Gubernur BI Sementara
- 27 Jul 2026 08:39 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Destry Damayanti secara otomatis menjalankan tugas Gubernur Bank Indonesia sementara setelah pengunduran diri Perry Warjiyo diterima Presiden Prabowo Subianto.
- Penunjukan Deputi Gubernur Senior sebagai gubernur sementara adalah amanat Undang-Undang Bank Indonesia hingga proses pengisian jabatan definitif berlangsung.
- Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengkonfirmasi penunjukan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di BI.
RRI.CO.ID, Jakarta - Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti otomatis menjalankan tugas sebagai Gubernur Bank Indonesia sementara. Penunjukan tersebut dilakukan menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI yang telah diterima Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penunjukan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Bank Indonesia. Sesuai ketentuan, jabatan Gubernur BI akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior hingga proses pengisian jabatan definitif berlangsung.
"Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior. Yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara," ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.
Prasetyo menjelaskan Deputi Gubernur Senior yang dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah Destry Damayanti. "Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti," katanya.
Pemerintah memastikan proses transisi kepemimpinan di Bank Indonesia akan berjalan sesuai mekanisme. Seluruh tugas dan fungsi bank sentral tetap dilaksanakan untuk menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan nasional.
Prasetyo juga menegaskan koordinasi antara Bank Indonesia dan pemerintah akan tetap berjalan erat. BI, kata Prasetyo, memiliki peran menjaga stabilitas moneter, sementara pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjalankan fungsi fiskal.
"Marilah kita terus menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan yang sudah diberikan oleh undang-undang. Di mana BI memiliki peranan untuk menjaga moneter kita," ucapnya.
"Sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan juga menjalankan fungsi menjaga fiskal. Tentunya tetap di dalam koordinasi yang erat," ujar Prasetyo melanjutkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....