Kemenhut Perkuat Pengamanan Kawasan Eks PBPH di Empat Provinsi
- 27 Jul 2026 10:03 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat pengamanan kawasan hutan bekas Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang telah dicabut izinnya
- Kemenhut mencatat sepanjang 2025 hingga Juni 2026 telah mencabut 61 izin PBPH dengan luasan lebih dari 2 juta hektare
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat pengamanan kawasan hutan bekas Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang telah dicabut izinnya. Melalui patroli teritorial serentak di empat provinsi, yakni Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat.
Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan pengamanan kawasan eks PBPH menjadi upaya pembenahan tata kelola kehutanan. Sekaligus memastikan kawasan yang telah kembali menjadi penguasaan negara tetap terlindungi dari berbagai aktivitas ilegal.
“Pengamanan kawasan dan penanganan kejahatan kehutanan harus menjadi pintu masuk bagi perbaikan tata kelola kehutanan. Tidak ada tata kelola yang baik tanpa penegakan hukum yang kuat dan berintegritas,” kata Dwi dalam keterangannya, Senin, 27 Juli 2026.
Ia menegaskan pencabutan izin harus diikuti dengan kepastian penguasaan negara, perlindungan fungsi ekologis. “Serta penataan kembali pemanfaatan kawasan agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang melakukan perambahan hingga pembalakan liar,” ucapnya.
Kemenhut mencatat sepanjang 2025 hingga Juni 2026 telah mencabut 61 izin PBPH dengan luasan lebih dari 2 juta hektare. Menurutnya, kawasan-kawasan tersebut perlu segera diamankan karena berpotensi menjadi sasaran penguasaan ilegal setelah izin dicabut.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Yazid Nurhuda mengatakan pihaknya terus melakukan patroli teritorial. Patroli ini berfungsi sebagai deteksi dini untuk memetakan tingkat kerawanan kawasan sekaligus menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Patroli yang berlangsung sejak 22 Juli 2026 melibatkan Direktorat Pencegahan dan bersama Balai Gakkum Kehutanan, bersama TNI Polri. “Kegiatan meliputi penyisiran kawasan, pemasangan papan peringatan, pemetaan titik rawan, hingga inventarisasi dugaan pelanggaran,” ucap Yazid.
Selama patroli, petugas menemukan sejumlah indikasi pelanggaran. Antara lain 165 keping kayu olahan yang diduga hasil pembalakan liar di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kemudian juga bekas aktivitas pertambangan emas tanpa izin, pembukaan lahan dan kebun sawit di Kabupaten Kutai Kartanegara. Hingga bukaan lahan baru di Kabupaten Dairi dan Pakpak Barat, Sumatera Utara.
Kemenhut menegaskan pengamanan kawasan eks PBPH akan terus dilakukan di berbagai wilayah. Termasuk Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Tujuannya guna menjaga aset negara, melindungi fungsi ekologis hutan, mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor kehutanan. Serta memastikan pemanfaatan sumber daya hutan berlangsung secara berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....