Komisi VIII DPR Usulkan Skema BLU untuk Optimalkan Pengelolaan Asrama Haji
- 26 Jul 2026 14:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi VIII DPR RI mengusulkan skema Badan Layanan Umum (BLU) untuk meningkatkan fleksibilitas pengelolaan asrama haji.
- Pengelolaan asrama haji dinilai memerlukan regulasi baru agar lebih profesional, terutama dalam pengelolaan SDM dan aset.
- Skema BLU diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan kepada calon jemaah sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset negara.
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Haeny Relawati Rini Widyastuti, mengusulkan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) dalam pengelolaan asrama haji. Skema tersebut dinilai dapat meningkatkan fleksibilitas pengelolaan sumber daya manusia dan aset negara.
Haeny mengapresiasi fasilitas Asrama Haji Lampung yang dinilai telah memadai untuk melayani calon jemaah. Keberadaan infrastruktur tersebut disebut mencerminkan komitmen pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan haji.
"Alhamdulillah hari ini kami berkunjung ke Grand Multazam Asrama Haji Lampung. Pemerintah sudah memiliki bangunan yang sangat representatif untuk menunjang kenyamanan serta memberikan daya dukung yang aman dan nyaman bagi calon jemaah haji," ujarnya saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI di Bandar Lampung, Sabtu, 25Juli 2026.
Meski demikian, Haeny menilai masih diperlukan penguatan regulasi kelembagaan agar pengelolaan asrama haji berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. Menurutnya, tata kelola yang adaptif harus mampu mengoptimalkan fasilitas yang telah tersedia.
"Dulu ketika masih berada di bawah Kementerian Agama, pengelolaannya dilakukan melalui UPT. Dengan kondisi sekarang, menurut saya Kementerian Haji perlu mempertimbangkan pembentukan Badan Layanan Umum atau BLU," katanya.
Ia menjelaskan skema BLU akan memberi keleluasaan dalam memenuhi kebutuhan operasional, termasuk pengelolaan sumber daya manusia. Selain itu, model tersebut dinilai membuka peluang optimalisasi pemanfaatan aset dan pendapatan asrama haji.
"Kalau mengikuti regulasi pemerintah, outsourcing hanya diperbolehkan untuk beberapa jenis pekerjaan, seperti pengemudi, petugas keamanan, dan petugas kebersihan. Padahal, pengelolaan asrama haji membutuhkan SDM yang lebih beragam agar pelayanan dapat berjalan secara profesional," ucapnya.
Haeny berharap Kementerian Haji segera menyusun regulasi yang mendukung pengelolaan asrama haji secara profesional. Dengan tata kelola yang lebih fleksibel, pelayanan kepada calon jemaah diharapkan semakin optimal sekaligus meningkatkan pemanfaatan aset negara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....