Kemenhut Revisi Aturan Pengolahan Hasil Hutan, Bidik Investasi dan Hilirisasi

  • 24 Jul 2026 10:41 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah menyiapkan penyempurnaan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 8 Tahun 2021. Permen ini sebagai upaya mempercepat hilirisasi hasil hutan sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di sektor kehutanan.

Revisi regulasi tersebut difokuskan pada pengaturan kegiatan pengolahan dan pemasaran hasil hutan. Sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.

Langkah ini juga dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan industri, perdagangan global. Serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Erwan Sudaryanto, mengatakan penyempurnaan aturan menjadi bagian dari transformasi sektor kehutanan. Dengan tujuan tidak lagi hanya mengandalkan penjualan bahan baku, melainkan mampu menghasilkan produk bernilai tambah tinggi.

“Indonesia tidak boleh hanya dikenal sebagai negara pemilik hutan tropis terbesar. Indonesia harus mampu mengelola sumber daya hutannya menjadi sumber pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi,” ujar Erwan dalam Serial Webinar Nasional Transformasi Pemanfaatan Hutan, di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.

Menurut Erwan, hilirisasi hanya dapat berjalan apabila didukung tata kelola hutan yang berkelanjutan. Karena itu, keberlanjutan pasokan bahan baku menjadi fondasi utama bagi pengembangan industri kehutanan nasional.

“Selain memperkuat aspek keberlanjutan, regulasi baru juga diarahkan untuk menyederhanakan sistem pembinaan industri. Kemudian meningkatkan efektivitas pelaporan, monitoring, evaluasi, serta pengawasan terhadap kegiatan pengolahan hasil hutan,” ujarnya.

Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan, Ade Mukadi, mengatakan pemerintah ingin membangun tata kelola industri kehutanan yang lebih efisien. Lalu tatakelola legal, dan mampu meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.

Sementara itu, pelaku industri menilai keberhasilan hilirisasi masih bergantung pada sejumlah faktor. Mulai dari kepastian pasokan bahan baku, penyederhanaan perizinan, modernisasi industri, hingga perluasan akses pasar.

Sekretaris Forum Komunikasi Masyarakat Perhutanan Indonesia (FKMPI), Tjipta Purwita, mengatakan dunia usaha kini membutuhkan dukungan. Yakni berupa insentif fiskal, kemudahan impor mesin, penguatan pasar domestik, diversifikasi pasar ekspor, serta pembangunan hutan tanaman industri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....