Dukung Inpres dan Revisi UU Kehutanan, Komisi IV: Harus Betul-Betul Ditindak Tegas

  • 22 Sep 2026 10:09 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Riyono dari Komisi IV DPR RI mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas korporasi yang tersangkut kebakaran hutan dan lahan, tidak hanya pelaku kecil-kecilan.
  • Saat ini terdapat 30 korporasi yang masuk dalam proses hukum terkait kasus kebakaran hutan dan lahan.
  • Penanganan kebakaran hutan perlu melakukan penelusuran menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan korporasi yang secara sistematis merusak kawasan hutan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Riyono meminta aparat penegak hukum menindak tegas korporasi yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menilai penanganan karhutla perlu menelusuri dugaan keterlibatan korporasi secara menyeluruh.

“Ada 30 korporasi yang sekarang masuk ke proses hukum. Jangan hanya mencari pelaku kecil-kecil, tapi korporasinya harus betul-betul ditindak, yang sengaja secara sistematis melakukan kerusakan kepada kawasan hutan,” ujar Riyono dalam pernyataannya dikutip Senin, 21 September 2026.

Riyono menilai eskalasi karhutla pada periode saat ini menjadi salah satu yang terbesar dan paling masif dalam beberapa tahun terakhir. Ia menyebut kerugian ekonomi dan lingkungan akibat karhutla berpotensi mencapai ratusan triliun rupiah.

Menurut Riyono, penindakan terhadap korporasi perlu berjalan beriringan dengan upaya pencegahan pembukaan kawasan hutan secara tidak terkendali. Ia menyatakan Komisi IV DPR RI mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 13 untuk memperkuat langkah tersebut.

Riyono juga mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. “Kita sedang mempercepat pengesahan revisi UU Kehutanan yang di sana hukuman bagi perusak kawasan ekosistem hutan itu maksimal,” ucap Riyono.

Riyono mengatakan pembahasan revisi UU Kehutanan juga mencakup penguatan sanksi terhadap pelaku kejahatan lingkungan. Ia menyebut terdapat wacana mengenai sanksi yang lebih berat bagi pelaku perusakan ekosistem hutan.

“Bahkan ada wacana hukuman selain pidana administrasi hingga hukuman mati. Karena masuk ke dalam kejahatan lingkungan yang sudah extraordinary,” katanya.

Menurutnya, penguatan aturan tersebut merupakan bagian dari mitigasi agar karhutla tidak terus berulang. Penegakan hukum sejak awal dinilai penting untuk mencegah kerusakan hutan semakin luas.

Selain penindakan hukum, Riyono menekankan pentingnya menyelesaikan persoalan tumpang tindih kawasan hutan. Kejelasan status kawasan dinilai diperlukan untuk mencegah alih fungsi lahan ilegal dan konflik agraria.

“Penyelesaian tumpang tindih kawasan hutan, apakah statusnya Hak Guna Usaha (HGU), hutan konservasi, hutan lindung, hutan tanaman rakyat, hingga hutan industri. Semuanya harus clear,” ujarnya.

Ia mengatakan kejelasan status kawasan perlu didukung regulasi yang kuat dan konsistensi penegakan hukum. “Dengan regulasi yang kuat dan komitmen penegakan hukum dari awal, kita harapkan kejahatan lingkungan dapat ditekan secara signifikan,” kata Riyono.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....