Legislator: Kewarganegaraan Ganda Terbatas Harus Jelas Hak dan Kewajibannya

  • 18 Sep 2026 00:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kapoksi Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS Yanuar Arif Wibowo menyoroti konsekuensi penerapan kewarganegaraan ganda terbatas dalam revisi Undang-Undang Kewarganegaraan.
  • Menurutnya, pengaturan tersebut harus memperjelas hak dan kewajiban bagi warga negara yang memiliki status kewarganegaraan ganda.
  • Wacana kewarganegaraan ganda terbatas bagi diaspora dan talenta strategis tidak cukup dilihat dari sisi manfaat.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kapoksi Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo, menyoroti konsekuensi penerapan kewarganegaraan ganda terbatas dalam revisi Undang-Undang Kewarganegaraan. Menurutnya, pengaturan tersebut harus memperjelas hak dan kewajiban bagi warga negara yang memiliki status kewarganegaraan ganda.

Hal itu disampaikan Yanuar dalam FGD Fraksi PKS bertajuk “Formulasi Kewarganegaraan Ganda Terbatas Berbasis Talenta Strategis dalam Revisi UU Kewarganegaraan” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 September 2026. Diskusi tersebut membahas berbagai aspek yang perlu dipertimbangkan sebelum perubahan aturan kewarganegaraan dilakukan.

Yanuar mengatakan, wacana kewarganegaraan ganda terbatas bagi diaspora dan talenta strategis tidak cukup dilihat dari sisi manfaat. Konsekuensi terhadap status, hak, dan kewajiban warga negara juga perlu dikaji secara menyeluruh.

“Apakah kemudian hak dan kewajibannya sama? Baik dalam aspek sosial budaya, politik, keamanan, hukum, maupun ekonomi, ini nanti harus diperhatikan,” kata Yanuar.

Menurut Yanuar, kewarganegaraan ganda terbatas akan melahirkan kategori baru dalam sistem kewarganegaraan Indonesia. Karena itu, perlu dirumuskan secara jelas perbedaan hak dan kewajiban antara warga negara Indonesia dengan satu kewarganegaraan dan pemegang kewarganegaraan ganda terbatas.

Ia juga menyoroti penggunaan istilah talenta strategis sebagai salah satu sasaran kebijakan. Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan batasan kategori talenta sekaligus kepentingan nasional yang ingin dicapai.

“Nah tentu kemudian kita berpikir terkait dengan talenta ini, ini kepentingan siapa?” ujar Legislator PKS tersebut.

Yanuar menilai persoalan kewarganegaraan memiliki dimensi yang lebih luas dibandingkan sekadar kebijakan untuk menarik talenta dari luar negeri. Menurutnya, perubahan kebijakan perlu mempertimbangkan aspek politik, sosial budaya, keamanan, hukum, dan ekonomi.

“Isu kewarganegaraan ini menjadi sangat vital dan sifatnya sangat politis, karena ini sikap politik pemerintah dan sewaktu-waktu bisa berubah,” katanya.

Dalam konteks talenta olahraga, Yanuar memahami kepentingan Indonesia untuk meningkatkan prestasi di tingkat internasional. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan kewarganegaraan tidak hanya didasarkan pada hubungan transaksional antara kebutuhan terhadap talenta dan pemberian status kewarganegaraan.

Yanuar mengatakan, berbagai masukan dari FGD akan menjadi bahan Fraksi PKS dalam menyusun pandangan dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Masukan tersebut nantinya akan disandingkan dengan rancangan pemerintah setelah resmi disampaikan kepada DPR.

Ia berharap pembahasan revisi UU Kewarganegaraan dilakukan secara terbuka dan komprehensif. Pembahasan, menurutnya, perlu mempertimbangkan alasan perubahan, kepentingan nasional, serta dampaknya terhadap sistem kewarganegaraan Indonesia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI Widodo mengatakan pemerintah masih membuka ruang masukan dalam proses pembentukan RUU Kewarganegaraan. Masukan dari berbagai pihak dinilai penting untuk menyempurnakan norma yang nantinya diatur dalam undang-undang.

Widodo mengapresiasi Fraksi PKS yang menyediakan ruang partisipasi melalui FGD tersebut. Ia menyebut RUU Kewarganegaraan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan menjadi usul inisiatif pemerintah.

“Mudah-mudahan proses pembentukan undang-undang ini semakin banyak para pihak yang terlibat untuk memberikan penyempurnaan dan perbaikan terhadap norma-norma yang ada,” ujar Widodo.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....