PPATK: Perputaran Dana Judol Capai Rp40,3 Triliun pada Triwulan I 2026
- 23 Jul 2026 21:58 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- PPATK mencatat nilai perputaran dana judi online mencapai Rp40,3 triliun dengan total deposit sebesar Rp10,59 triliun sepanjang triwulan I 2026.
- Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pola transaksi judi online kini semakin sering, tersebar, dan cenderung menggunakan nominal yang lebih kecil.
RRI.CO.ID, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai perputaran dana judi online mencapai Rp40,3 triliun dengan total deposit sebesar Rp10,59 triliun sepanjang triwulan I 2026. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pola transaksi judi online kini semakin sering, tersebar, dan cenderung menggunakan nominal yang lebih kecil.
“Hasil analisis PPATK menunjukkan bahwa pola transaksinya semakin sering, tersebar. Dan cenderung menggunakan nominal yang lebih kecil,” kata Ivan dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis 23 Juli 2026.
PPATK juga menemukan adanya pergeseran signifikan dalam metode deposit. Sepanjang 2025, penggunaan QRIS mencapai sekitar 78,5 persen dari total frekuensi deposit, yakni sebanyak 305,35 juta transaksi dengan nilai Rp19,35 triliun.
Sementara itu, deposit melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik tercatat sebanyak 83,79 juta transaksi atau sekitar 21,5 persen, dengan nilai Rp16,67 triliun.
Pergeseran tersebut semakin terlihat pada triwulan I 2026.
Komposisi frekuensi deposit melalui QRIS meningkat menjadi 88,6 persen, sedangkan transfer rekening turun menjadi 11,4 persen.
Ivan menegaskan QRIS dan berbagai instrumen pembayaran digital berbasis rupiah merupakan sarana transaksi yang sah dan memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian.
“Persoalannya terletak pada penyalahgunaan instrumen tersebut oleh jaringan judi online. Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan proses verifikasi, penerimaan, dan pemantauan merchant secara berkelanjutan oleh penyelenggara jasa pembayaran,” ujarnya.
Menurutnya, modus pencucian uang yang digunakan jaringan judi online juga semakin kompleks. Pelaku antara lain memanfaatkan rekening milik pihak lain atau proxy account yang diperoleh melalui jual beli rekening dan identitas.
Selain itu, pelaku mengambil alih rekening dormant serta menggunakan identitas tidak autentik atau e-KTP ASPAL (asli tapi palsu). Teknologi manipulasi digital seperti deepfake juga dimanfaatkan untuk melewati proses verifikasi.
Jaringan judi online turut menggunakan perusahaan cangkang, merchant Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atau merchant digital fiktif., serta merchant aggregator untuk mengelola sejumlah sub-merchant. Cara tersebut digunakan untuk menyamarkan deposit judi online sebagai transaksi perdagangan yang terlihat normal.
PPATK juga mengidentifikasi penyalahgunaan layanan keuangan nonbank berbasis teknologi, seperti payment gateway, jasa remitansi, kegiatan penukaran valuta asing, layanan pendanaan berbasis teknologi, penjualan voucher digital, dan berbagai layanan keuangan digital lainnya.
Pola transaksi yang ditemukan antara lain penggunaan entitas yang saling terafiliasi, pemanfaatan pihak nominee sebagai pengguna jasa atau merchant. Serta transaksi berpola many-to-one dan one-to-many untuk mengaburkan pihak yang sebenarnya mengendalikan dan menikmati dana.
“Temuan tersebut tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi seluruh pelaku industri jasa keuangan atau penyelenggara berbasis teknologi. Analisis PPATK diarahkan pada transaksi, rekening, merchant, dan entitas tertentu yang menunjukkan indikator ketidakwajaran serta keterkaitan dengan dugaan tindak pidana,” kata Ivan.
Di sisi lain, data PPATK menunjukkan nilai perputaran dana judi online terus meningkat sejak 2017. Nilainya naik dari Rp2,01 triliun pada 2017 hingga mencapai Rp359,81 triliun pada 2024.
Namun, untuk pertama kalinya sejak 2017, nilai perputaran dana tersebut turun signifikan pada 2025 menjadi Rp286,84 triliun atau sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Nilai deposit juga turun dari Rp51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp36,01 triliun pada 2025.
“Setelah terus meningkat setiap tahun sejak 2017, penurunan nilai perputaran dana judi online pada 2025 menjadi catatan bersejarah. Capaian ini tidak terlepas dari ketegasan Presiden Prabowo Subianto dalam memimpin perang melawan judi online dan menggerakkan seluruh unsur pemerintah untuk bekerja secara serentak,” ujar Ivan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....