OJK-Komdigi Perkuat Sinergi Putus Ekosistem Judi Online
- 14 Jul 2026 18:43 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- OJK dan Komdigi memperkuat sinergi bersama industri perbankan untuk memutus ekosistem judi online.
- OJK mencatat Indonesia Anti-Scam Center telah mengembalikan hampir Rp200 miliar dana korban penipuan digital.
- Komdigi menegaskan pemberantasan judi online tidak cukup hanya menutup situs, tetapi juga memutus seluruh ekosistem pendukungnya.
RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat sinergi untuk memutus ekosistem judi online. Kolaborasi tersebut melibatkan industri perbankan guna memperkuat pengawasan transaksi keuangan dan menekan peredaran dana hasil perjudian daring.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan kolaborasi menjadi kunci memutus aliran dana aktivitas judi online maupun penipuan digital. Menurutnya, penguatan sistem perbankan harus berjalan beriringan dengan upaya penegakan hukum.
"Financial scam dan fraud saat ini menjadi risiko paling tinggi dan terbesar yang dihadapi konsumen keuangan di seluruh dunia. Karena itu, diperlukan sinergi dan kolaborasi lintas sektor, lintas kementerian, lembaga, dan lain-lainnya seperti hari ini kita lakukan," kata Friderica usai kegiatan OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Friderica menjelaskan OJK bersama Komdigi terus memperkuat Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Hingga kini, IASC telah menerima lebih dari 608 ribu laporan, memblokir lebih dari 557 ribu rekening, serta mengembalikan dana korban hampir Rp200 miliar.
Ia juga mengajak industri perbankan memperkuat manajemen risiko teknologi informasi, meningkatkan sistem pemantauan transaksi, serta memperluas edukasi kepada nasabah. Menurutnya, langkah tersebut penting agar masyarakat tidak menjadi korban judi online maupun berbagai bentuk penipuan digital.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengatakan percepatan pemberantasan judi online merupakan arahan Presiden. Menurutnya, penanganan tidak cukup hanya memutus akses situs, tetapi juga harus menyasar seluruh ekosistem pendukungnya.
"Pemberantasan judi online harus dilakukan menyeluruh. Tdak cukup atau tidak boleh berhenti hanya kepada pemutusan akses situs saja, tetapi keseluruhan ekosistemnya," ujar Meutya.
Meutya menyampaikan Komdigi telah menindak sekitar 3,7 juta situs dan konten judi online sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026. Ia berharap penguatan sinergi dengan OJK dan industri perbankan dapat mempercepat pemberantasan judi online sekaligus memperkuat ekosistem digital yang lebih sehat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....