Pabrik Rumahan Vape Ganja Internasional Beromzet Rp360 Miliar Terbongkar

  • 25 Jun 2026 14:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar pabrik rumahan narkotika jenis ganja yang beromzet Rp36 miliar jaringan internasional
  • Bahkan mekanisme jual beli dalam peredarannya menggunakan transaksi uang krypto (cryptocurrency)

RRI.CO.ID, Tangerang - Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar pabrik rumahan narkotika jenis ganja yang beromzet Rp360 miliar jaringan internasional. Bahkan mekanisme jual beli dalam peredarannya menggunakan transaksi uang krypto (cryptocurrency).

"Kami mengungkaphome industri narkotika jaringan internasional. Di mana, ada tiga tersangka yang kita sudah amankan yang seluruhnya warga negara asing," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana, Kamis 25 Juni 2026.

Wisnu merinci para tersangka masing-masing berinisial BSM (laki-laki warga negara Amerika Serikat) berperan memproduksi dan mengedarkan vape ganja, ekstasi dan sabu. Kemudian, GNH selaku bandar dan AEP berperan sebagai kurir, dimana keduanya berkewarganegaraan Tunisia.

"Kami juga mengamankan barang bukti berbagai jenis narkotika golongan satu serta alat dan bahan bakunya. Kenapa kami sebut ini narkoba home industri? Karena pada saat pengembangan, kami menemukan di salah satu vila di Bali," ucapnya.

Menurutnya, setiap bulan para tersangka berproduksi kurang lebih 2.000 vape ganja. Dengan nilai per vape-nya dijual kepada masyarakat kurang lebih Rp5 juta.

"Berarti kita kalkulasikan selama sebulan omzetnya kurang lebih Rp10 miliar. Karena sudah selama tiga tahun, sejak April 2023 beroperasi total omzetnya mencapai Rp360 miliar," kata Wisnu.

Dia membeberkan dari pengembangan dan pemeriksaan para tersangka memegang via wisatawan. Kemudian untuk pangsanya masih di sekitar Bali dengan konsumennya para warga negara asing juga.

"Tidak menutup kemungkinan juga dijual secara umum. Tapi mungkin karena dia warga negara asing, pangsa khususnya adalah kepada sesama warga negara asing, namun masih terus kita dalami," ujarnya.

Ditambahkan Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma Tandayu untuk pembayaran mayoritas menggunakan cryptocurrency. "Mungkin merekakan WNA sulit untuk membuat rekening bank, atau mungkin mereka juga untuk pembayaran di luar negeri," ucapnya.

Michael mengaku pihaknya sudah melakukan profiling, ada satu DPO dengan inisial SR. Dia peranannya adalah sebagai penyuplai, karena baham baku ganjanya berasal dari Thailand.

Para tersangka dijejat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 610 ayat (2) huruf (a) subsider Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 tahun 2003 tentang KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," kata Michael.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....