Jangan Percaya Hoaks Denda Ban Gundul, Ini Penjelasan Korlantas Polri
- 23 Jul 2026 20:44 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Korlantas Polri menegaskan informasi denda ban gundul Rp250 ribu merupakan hoaks.
- Ketentuan kendaraan laik jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
- Masyarakat diimbau memverifikasi informasi melalui kanal resmi Korlantas Polri.
RRI.CO.ID, Jakarta - Narasi mengenai denda Rp250 ribu bagi pengendara sepeda motor berban gundul kembali beredar di media sosial. Korlantas Polri, dalam hal ini, menegaskan informasi tersebut merupakan hoaks dan meminta masyarakat tidak mudah mempercayainya.
Informasi yang beredar tersebut menyebut, pengendara berban gundul akan dikenai denda Rp250 ribu atau kurungan satu bulan. Kabar itu kemudian memicu beragam tanggapan dari masyarakat di berbagai platform digital.
Kasubdirektorat Pendidikan dan Penegakan Hukum Korlantas Polri Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto memastikan informasi tersebut keliru. Menurutnya, masyarakat perlu memverifikasi setiap informasi sebelum mempercayai maupun menyebarkannya.
"Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial. Informasi mengenai aturan baru ban gundul tersebut tidak benar," ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.
Dwi menjelaskan ketentuan mengenai kendaraan laik jalan telah diatur sejak lama dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, informasi mengenai aturan baru tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut, kata dia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 48 mengatur setiap kendaraan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban.
Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pasal itu mengatur sanksi bagi pengendara yang mengoperasikan kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
"Sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru dan tidak diberlakukan khusus karena ban gundul. Ketentuan itu telah lama berlaku bagi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan," katanya.
Karena itu, Korlantas Polri terus mengedepankan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berkendara. Pengendara juga diimbau rutin memeriksa kondisi kendaraan, termasuk mengganti ban yang sudah aus.
Selain menjaga kondisi kendaraan, masyarakat juga diminta lebih bijak menerima informasi di ruang digital. Setiap informasi sebaiknya diverifikasi melalui kanal resmi Korlantas Polri sebelum dipercaya maupun disebarluaskan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....