Begini Cara Aktivasi SIM Digital lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri

  • 20 Jul 2026 16:53 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • SIM Digital dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan SIM saat pemeriksaan petugas.
  • Aktivasi SIM Digital dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dengan proses verifikasi data.
  • Pengguna dapat menyimpan lebih dari satu jenis SIM dalam satu akun aplikasi.

RRI.CO.ID, Jakarta – Pengendara yang lupa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) fisik kini tetap dapat menunjukkan bukti kepemilikan SIM saat pemeriksaan. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

SIM Digital merupakan layanan yang memungkinkan pemilik SIM aktif menyimpan dokumen berkendara dalam telepon genggam. Dokumen tersebut telah terverifikasi oleh sistem Korlantas Polri dan dilengkapi QR Code dinamis.

Kehadiran SIM Digital diharapkan mempermudah masyarakat saat berkendara maupun ketika menjalani pemeriksaan petugas. Layanan ini juga menjadi bagian dari upaya digitalisasi pelayanan publik di bidang lalu lintas.

Bagi masyarakat yang belum mengaktifkan SIM Digital, prosesnya dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut langkah-langkah aktivasinya:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau App Store.
  2. Login menggunakan akun yang telah terdaftar atau lakukan registrasi hingga akun terverifikasi.
  3. Pilih menu Digitalisasi pada halaman utama aplikasi.
  4. Pilih menu Dokumen SIM Nasional.
  5. Pindai SIM fisik menggunakan kamera telepon genggam.
  6. Pastikan seluruh data, termasuk nomor dan golongan SIM, telah sesuai.
  7. Pilih menu Verifikasi SIM, kemudian tekan Verifikasi SIM Saya.
  8. Tunggu proses validasi hingga SIM Digital berhasil diaktifkan.
  9. Setelah verifikasi selesai, SIM Digital akan tersimpan di aplikasi lengkap dengan QR Code dinamis.

Pengguna juga dapat menyimpan lebih dari satu jenis SIM dalam satu akun aplikasi. Misalnya, SIM A dan SIM C dapat diakses secara bersamaan melalui layanan tersebut.

Meski telah tersedia SIM Digital, masyarakat tetap diimbau mematuhi seluruh ketentuan berlalu lintas saat berkendara. Pengendara juga disarankan memastikan masa berlaku SIM masih aktif sebelum melakukan perjalanan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....