Indonesia Terima Delapan Artefak Budaya Papua dari FBI
- 23 Jul 2026 19:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- FBI mengembalikan delapan artefak budaya asal Papua kepada pemerintah Indonesia sebagai hasil kerja sama repatriasi benda budaya.
- Artefak diduga keluar melalui perdagangan ilegal, sehingga menjadi prioritas pemerintah untuk dipulangkan sebagai bagian diplomasi budaya Indonesia.
- Artefak akan menjadi koleksi negara dan dipamerkan di Museum Nasional untuk edukasi serta pelestarian warisan budaya Indonesia.
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon menyampaikan bahwa Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat menyerahkan delapan artefak asal Indonesia. Artefak budaya tersebut berasal dari Papua yang terdiri dari suku Dani, suku Asmat, dan kawasan Danau Sentani.
Ia menjelaskan delapan artefak yang dikembalikan FBI terdiri atas berbagai benda budaya khas Papua. Diantaranya kapak batu, benda-benda ritual, koleksi dari kawasan Danau Sentani, artefak milik suku Dani/Asmat, hingga tengkorak manusia berukir
"Direktur FBI menyerahkan langsung delapan artefak budaya asal Papua yang berhasil diamankan di Amerika Serikat. Kami sangat mengapresiasi komitmen FBI dalam menyelamatkan sekaligus mengembalikan warisan budaya Indonesia," katanya saat saat menghadiri Taklimat Media: Pemulangan Artefak Budaya Indonesia, Lobby Kementerian Kebudayaan, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Juli 2026.
Ia mengatakan bahwa benda-benda tersebut diduga keluar dari Indonesia melalui jalur perdagangan ilegal. Sehingga akhirnya berhasil diamankan aparat penegak hukum Amerika Serikat.
Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari strategi diplomasi budaya Indonesia yang terus diperkuat. Selain bekerja sama dengan Amerika Serikat, pemerintah juga telah melakukan repatriasi berbagai benda budaya dari Belanda dan negara lain.
Ia juga mengatakan bahwa pemerintah membedakan antara koleksi budaya yang diperoleh secara sah. Salah satunya dengan benda budaya yang keluar melalui pencurian, penyelundupan, atau perdagangan ilegal.
"Kalau benda budaya diperoleh melalui proses yang legal tentu kita menghargainya. Tetapi yang diperoleh melalui pencurian, penyelundupan, atau perdagangan ilegal, itulah yang menjadi prioritas untuk kita pulangkan ke Indonesia," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, sebelum pengembalian artefak Papua, FBI juga berhasil menggagalkan upaya penjualan sejumlah benda bersejarah lainnya. Diantaranya arca perunggu dan patung Bodhisattva yang diduga berasal dari Indonesia.
Kasus tersebut bermula ketika aparat Amerika menemukan benda-benda bersejarah yang akan dilelang. FBI kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Kebudayaan melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di New York.
"Mereka menghubungi kami untuk memastikan asal-usul benda tersebut. Setelah dipastikan merupakan objek yang diduga cagar budaya Indonesia, akhirnya benda-benda itu dikembalikan kepada pemerintah," katanya, menjelaskan.
Ia berharap, seluruh artefak yang berhasil dipulangkan itu akan menjadi koleksi negara dan direncanakan dipamerkan di Museum Nasional Indonesia. Hal ini dilakukan agar dapat dinikmati masyarakat sekaligus menjadi sarana edukasi mengenai kekayaan budaya Nusantara
Sebelumnya, Jaksa Amerika Serikat (AS), Jay Clayton mengumumkan pengembalian dua benda purbakala yang dicuri dari Indonesia. Barang-barang bersejarah ini dicuri dan dijual melalui pedagang barang antik, Douglas Latchford, kepada seorang kolektor asal AS.
Sekitar akhir 2021, kolektor tersebut secara sukarela menyerahkan kembali total 34 benda purbakala asal Kamboja dan Asia Tenggara. Dua benda purbakala tersebut resmi dikembalikan ke Indonesia dalam sebuah upacara penyambutan repatriasi KJRI New York.
"Hari ini, kita merayakan kembalinya warisan budaya Indonesia kepada rakyat Indonesia. Kantor kejaksaan berkomitmen penuh untuk memberantas perdagangan gelap karya seni dan benda purbakala hasil curian maupun jarahan," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima RRI, Jumat, 10 Juli 2026.
Ia mengatakan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan Penyelidik Keamanan Dalam Negeri AS (HSI). Menurutnya, hal itu dilakukan guna menghentikan pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mencari keuntungan dari karya seni bersejarah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....