Barantin Ingatkan Importir Jangan Main-main Penuhi Aturan

  • 22 Jul 2026 23:29 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Badan Karantina Indonesia mengingatkan importir agar mematuhi seluruh persyaratan pemasukan produk hewan ke Indonesia
  • Barantin menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran dan akan membawa kasus ke ranah pidana jika ditemukan indikasi tindak pidana
  • Pemerintah memilih memusnahkan 312 ton Meat Bone Meal (MBM) asal Brasil untuk memberikan efek jera dan menjamin produk tidak kembali beredar
  • Hasil uji laboratorium menunjukkan MBM asal Brasil mengandung porcine meski negatif terhadap PMK dan Salmonella
  • Kementerian Pertanian mencabut izin satu unit usaha asal Brasil, membekukan empat unit usaha lainnya, serta memperketat syarat impor MBM dengan mewajibkan hasil uji PCR

RRI.CO.ID, Kabupaten Bogor – Badan Karantina Indonesia mengingatkan para importir agar tidak main-main dalam memenuhi persyaratan pemasukan produk hewan ke Indonesia. Peringatan tersebut disampaikan setelah ditemukannya kandungan porcine pada Meat Bone Meal (MBM) asal Brasil yang berujung pada pemusnahan sebanyak 312 ton produk.

Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding mengatakan seluruh pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk memastikan kesesuaian dokumen dan kandungan produk yang dikirim ke Indonesia. Menurutnya, pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat maupun bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

"Kami ingin mengingatkan kepada para importir agar benar-benar menaati aturan. Jangan main-main dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Kalau memang ada indikasi pidana, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Karding dalam konferensi pers di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Rabu 22 Juli 2026.

Menurut Karding, pemerintah sengaja memilih memusnahkan produk tersebut dibanding mengembalikannya ke negara asal. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.

Ia juga menegaskan proses pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Dengan demikian, tidak muncul anggapan bahwa barang sitaan dialihkan atau diperjualbelikan kembali setelah diamankan oleh pemerintah.

Dalam kasus tersebut, Badan Karantina Indonesia memusnahkan 312 ton MBM asal Brasil senilai sekitar Rp2,4 miliar. Hasil pengujian laboratorium menunjukkan produk tersebut mengandung porcine, meski dinyatakan negatif terhadap penyakit mulut dan kuku (PMK) maupun Salmonella. Karena tidak memenuhi persyaratan pemasukan ke Indonesia, produk tersebut diputuskan untuk dimusnahkan.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Pertanian mencabut persetujuan satu unit usaha asal Brasil dan membekukan sementara empat unit usaha lainnya. Pemerintah juga telah menyurati seluruh 11 negara pemasok MBM agar menyertakan hasil uji Polymerase Chain Reaction (PCR) selain health certificate sebelum produk diekspor ke Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....