DPR: RUU Daerah Kepulauan Perkuat Ekonomi Biru
- 22 Jul 2026 18:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan DPR RI Hendry Munief mendorong agar RUU Daerah Kepulauan mengakomodasi konsep ekonomi biru dan skema pendanaan afirmatif
- Khususnya untuk memperkuat pembangunan di wilayah kepulauan
- Ia mengatakan karakteristik daerah kepulauan memerlukan kebijakan yang berbeda dengan daerah daratan, termasuk dalam aspek pendanaan dan pengelolaan sumber daya
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan DPR RI Hendry Munief mendorong agar RUU Daerah Kepulauan mengakomodasi konsep ekonomi biru dan skema pendanaan afirmatif. Khususnya untuk memperkuat pembangunan di wilayah kepulauan.
Ia mengatakan karakteristik daerah kepulauan memerlukan kebijakan yang berbeda dengan daerah daratan, termasuk dalam aspek pendanaan dan pengelolaan sumber daya. Menurutnya, skema pendanaan afirmatif diperlukan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah melalui alokasi anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah kepulauan.
Selain itu, Hendry menilai konsep ekonomi biru perlu menjadi salah satu landasan dalam RUU karena wilayah kepulauan memiliki potensi sumber daya kelautan yang besar. Ini untuk mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.
"Potensi daerah kepulauan sangat tinggi. Sementara selama ini tidak tergarap secara maksimal. Maka dengan adanya RUU ini dapat mengakomodasi konsep ekonomi biru," kata Hendry, Rabu, 22 Juli 2026.
Hendry menyampaikan hal tersebut saat kunjungan kerja Pansus RUU Daerah Kepulauan ke Provinsi Kepulauan Riau untuk menyerap masukan dari pemerintah daerah dan kalangan akademisi sebagai bagian dari penyempurnaan substansi RUU. Ia juga menyoroti perlunya sinkronisasi berbagai regulasi yang berkaitan dengan pembangunan daerah kepulauan.
Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam berbagai undang-undang masih saling bersinggungan. Sehingga belum mendukung optimalisasi pengelolaan potensi wilayah kepulauan.
Hendry berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat segera diselesaikan dan disahkan pada 2026. Sehingga menjadi payung hukum yang memperkuat pembangunan, pengelolaan potensi kelautan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di wilayah kepulauan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....