Presiden Terbitkan Keppres, Tunjuk Kuntadi sebagai Jampidsus Kejagung Baru

  • 22 Jul 2026 15:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa penerbitan Keputusan Presiden dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  • Presiden Prabowo Subianto secara resmi menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026.
  • Pengangkatan Kuntadi dilakukan berdasarkan usulan dari Jaksa Agung dan telah melalui proses penilaian Tim Penilai Akhir (TPA).

RRI.CO.ID, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerbitan Keppres dilakukan berdasarkan usulan Jaksa Agung. Penetapan itu juga telah melalui proses penilaian Tim Penilai Akhir (TPA).

"Berkenaan dengan Keppres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung, dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres. Sesuai dengan penilaian Tim Penilai Akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung," kata Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026.

Prasetyo mengatakan, petikan Keppres tersebut akan segera dikirimkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti secara administratif. Dengan demikian, proses pengangkatan Jampidsus baru dapat segera dilaksanakan.

"Yang kemudian rencananya hari ini akan kami tindak lanjuti secara administratif. Untuk nantinya petikan dari Keppres tersebut akan kami kirimkan ke instansi terkait, dalam hal ini Kejaksaan Agung," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengusulkan nama Kuntadi kepada Presiden sebagai calon Jampidsus. Usulan tersebut disampaikan setelah pejabat sebelumnya mengajukan pengunduran diri.

Kuntadi merupakan jaksa senior di Korps Adhyaksa. Pria kelahiran Semarang, Jawa Tengah, Januari 1970 itu memulai karier di Kejaksaan Agung pada 1996.

Ia pernah mengawali tugas sebagai staf tata usaha di lingkungan Jampidsus. Penunjukan Kuntadi diharapkan memperkuat penanganan perkara tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....