Praspa TNI dan Pelantikan Polri, Ini Perbedaannya

  • 22 Jul 2026 07:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Presiden Prabowo Subianto akan memimpin Upacara Prasetya Perwira TNI dan pelantikan perwira Polri pada Rabu, 22 Juli 2026 di Istana Merdeka, Jakarta.
  • Praspa merupakan prosesi resmi pengangkatan taruna dan taruni menjadi perwira pertama setelah menyelesaikan pendidikan.
  • Kedua prosesi upacara tersebut, meski berlangsung dalam satu rangkaian acara, memiliki dasar hukum, sumpah jabatan, dan tugas yang berbeda.

RRI.CO.ID, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin Upacara Prasetya Perwira (Praspa) TNI dan pelantikan perwira Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026. Meski berlangsung dalam satu rangkaian acara, kedua prosesi tersebut memiliki dasar hukum, sumpah jabatan, hingga tugas yang berbeda.

Mengutip laman Sekretariat Presiden, Praspa merupakan prosesi resmi pengangkatan taruna dan taruni menjadi perwira pertama setelah menyelesaikan pendidikan. Upacara ini dipimpin langsung oleh Presiden selaku Panglima Tertinggi TNI sekaligus Kepala Negara.

Perbedaan pertama terletak pada institusi yang menaungi para perwira. Perwira TNI berada di bawah Markas Besar TNI yang terdiri atas matra Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Sementara itu, perwira Polri berada di bawah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kedua institusi memiliki fungsi yang berbeda dalam sistem pertahanan dan keamanan nasional.

Perbedaan berikutnya terdapat pada sumpah yang diucapkan saat pelantikan. Perwira TNI mengucapkan Sumpah Prajurit yang menegaskan kesetiaan kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Sedangkan calon perwira Polri mengucapkan Sumpah Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Isi sumpah tersebut menegaskan komitmen menjalankan tugas kepolisian secara profesional, menjunjung hukum, dan melayani masyarakat.

Dari sisi regulasi, TNI diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Adapun Polri berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perbedaan lainnya terlihat pada tugas pokok masing-masing institusi. TNI bertugas mempertahankan kedaulatan negara melalui Operasi Militer untuk Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Sementara itu, Polri memiliki tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Meski memiliki fungsi dan dasar hukum yang berbeda, upacara Praspa TNI dan pelantikan perwira Polri selama ini dilaksanakan dalam satu rangkaian di Istana Kepresidenan. Presiden memimpin pengambilan sumpah masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku sebelum para lulusan resmi menyandang pangkat perwira pertama di institusinya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....