TNI-Polri Awasi Wajib Pajak, Komisi I DPR Ingatkan 'Moral Hazard'
- 21 Jul 2026 09:57 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi I DPR RI mengingatkan, pelibatan TNI-Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak tidak menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.
- Pernyataan tegas ini, diungkapkan Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto. Politikus PDIP ini menegaskan, pentingnya mencegah terjadinya 'moral hazard' dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
- Yang paling kita jaga di republik ini kan moral hazard. Disuruhnya begini, petugasnya dijalanin ada tugas tambahan, ini yang harus kita jaga
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi I DPR RI mengingatkan, pelibatan TNI-Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak tidak menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat. Kebijakan yang dikeluarkan DJP Kemenkeu tersebut, harus dijalankan dengan pendekatan yang transparan dan memberikan kepastian kepada para wajib pajak.
Pernyataan tegas ini, diungkapkan Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto. Politikus PDIP ini menegaskan, pentingnya mencegah terjadinya 'moral hazard' dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Yang paling kita jaga di republik ini kan moral hazard. Disuruhnya begini, petugasnya dijalanin ada tugas tambahan, ini yang harus kita jaga," kata Utut dalam keterangannya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip Selasa, 21 Juli 2026.
Utut mengungkapkan, pemerintah perlu menjelaskan tujuan utama dari kebijakan tersebut. Terutama, kepada para wajib pajak yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara.
"Dengan komunikasi yang baik, kita harapkan tidak muncul kesalahpahaman maupun kekhawatiran di kalangan masyarakat. Kalau memang pendapatan pajak kita, jangan sampai ini menakutkan bagi wajib pajak," ucap Utut.
Kemudian, ia mengusulkan, pemerintah lebih dahulu mengundang para wajib pajak besar untuk berdialog sebelum kebijakan diterapkan. Langkah tersebut, penting agar pemerintah dapat menjelaskan tujuan serta mekanisme pelibatan aparat dalam pengawasan perpajakan.
"Kalau memang sebelum ini diturunkan, paling tidak diundang dulu para wajib pajak yang besar-besar diundang. 'Negara maunya begini, ini begini', intinya itu," ujar Utut.
Namun sayang, Utut mengaku, belum mengetahui secara rinci alasan pemerintah melibatkan unsur TNI dan Polri dalam pengawasan wajib pajak. Meski demikian, ia menegaskan, akan mendukung kebijakan tersebut selama benar-benar bertujuan memperkuat kepatuhan perpajakan dan tidak disalahgunakan.
Diketahui, pelibatan TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. SE DJP itu, yakni tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Aturan tersebut ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, pada 15 Juli 2026. Dalam SE DJP tersebut, dijelaskan TNI dan Polri yang dilibatkan, Babinsa serta Bhabinkamtibmas.
Keduanya berperan dalam pembangunan jejaring informasi untuk mendukung pengawasan terhadap wajib pajak yang sudah maupun yang belum terdaftar. Selain melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, pengawasan juga dilakukan melalui berbagai metode lain, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), hingga pengamatan langsung.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....