Komisi III DPR Soroti Kasus Kekerasan Seksual di Bekasi, Minta Pelaku Dihukum Tegas

  • 20 Jul 2026 17:14 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan di Bekasi sejak usia anak hingga dewasa. Ia meminta aparat penegak hukum (APH) menangani perkara tersebut secara profesional serta memastikan tidak ada penyelesaian di luar proses hukum.

"Peristiwa yang dialami seorang perempuan di Bekasi sangat mengiris rasa kemanusiaan. Bagaimana seorang ayah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya sendiri," kata Abdullah, Senin, 20 Juli 2026.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah korban yang kini berusia 21 tahun mengaku mengalami kekerasan seksual sejak usia 13 tahun. Dugaan pelaku adalah ayah kandung serta dua pamannya.

Abdullah menilai dugaan tindak pidana tersebut merupakan kejahatan serius yang tidak hanya menimbulkan dampak fisik, tetapi juga trauma psikologis berkepanjangan bagi korban. Karena itu, menurutnya, penanganan perkara harus mengedepankan perlindungan terhadap korban.

"Pendampingan bagi korban tidak cukup hanya secara hukum, tetapi juga harus mencakup layanan psikologis dan trauma healing hingga korban benar-benar pulih," ujarnya. Ia menambahkan, penanganan kasus kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan anggota keluarga sebagai pelaku.

Menurut Abdullah, aparat penegak hukum juga harus memastikan korban tidak mengalami reviktimisasi selama proses hukum berlangsung, baik akibat pemeriksaan berulang maupun perlakuan yang tidak sensitif terhadap kondisi psikologis korban. Selain itu, Abdullah mengingatkan bahwa tindak pidana kekerasan seksual merupakan delik yang wajib diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Perkara kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan melalui mediasi ataupun perdamaian di luar proses peradilan. Penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa apabila pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban, ketentuan dalam UU TPKS memungkinkan adanya pemberatan pidana karena adanya penyalahgunaan hubungan kepercayaan dan relasi kuasa. Di sisi lain, Abdullah menilai kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan keluarga.

Ia juga meminta aparat mendalami seluruh aspek yang melatarbelakangi kasus, termasuk kondisi keluarga korban. Menurut Abdullah, negara harus menjamin perlindungan, keamanan, dan keadilan bagi korban maupun saksi yang melaporkan tindak pidana kekerasan seksual.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....