Bawaslu Soroti Sejumlah Catatan dalam PDPB Semester I 2026

  • 21 Jul 2026 04:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Bawaslu RI menyoroti hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkalanjutan (PDPB) yang dilakukan KPU untuk Semester I tahun 2026 dengan sejumlah catatan kritis.
  • Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan bahwa terdapat bahan perbaikan yang seharusnya dimasukan sebagai koreksi hasil PDPB Semester I tahun 2026.
  • Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB diadakan di Kantor KPU RI, Jakarta, untuk membahas hasil pemutakhiran data pemilih yang berkelanjutan.

RRI.CO.ID, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyoroti hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I 2026 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Catatan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja usai mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin 20 Juli 2026.

Bagja mengatakan Bawaslu menemukan sejumlah catatan kritis terhadap pelaksanaan rekapitulasi PDPB Semester I 2026. Menurutnya, sejumlah bahan perbaikan yang seharusnya menjadi koreksi belum dimasukkan dalam hasil rekapitulasi.

Ia menjelaskan temuan tersebut berasal dari hasil pengawasan jajaran Bawaslu di tingkat provinsi selama proses rekapitulasi berlangsung. Salah satu persoalan yang ditemukan ialah tidak dimasukkannya masukan peserta rapat oleh sejumlah KPU provinsi.

"Catatan kritisnya pertama, 19 KPU Provinsi itu tidak memuat catatan masukan dari peserta rapat PDPB di tingkat provinsi," kata Bagja.

Selain itu, Bawaslu juga menemukan ketidakseragaman dalam proses rekapitulasi perubahan data pemilih di tingkat provinsi. Kondisi tersebut terlihat dari perbedaan penggunaan dan penyampaian dokumen formulir rekap perubahan data pemilih.

Bagja mengatakan temuan itu terjadi di sejumlah daerah, di antaranya Provinsi Kalimantan Utara, Papua, dan Papua Tengah. Menurutnya, terdapat KPU provinsi yang hanya membacakan hasil rekapitulasi tanpa menyerahkan dokumen pendukung kepada peserta rapat.

"Terdapat ketidakseragaman rekap berkaitan dengan penggunaan dan atau penyampaian dokumen formulir rekap perubahan data pemilih provinsi. Pertama, di 35 KPU Provinsi membacakan dan menyampaikan formulir model A-Rekap, namun 1 KPU Provinsi itu membacakan tanpa menyampaikan dokumen," ujar Bagja.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....