Bawaslu: Kecerdasan Buatan Ubah Pola Tindak Pidana Pemilu

  • 01 Jul 2026 15:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Puadi mengatakan, perkembangan teknologi AI dapat merubah pola tindak pidana pemilu
  • Anggota Bawaslu RI, Puadi menegaskan para pengawas pemilu harus adaptasi dengan perkembangan teknologi

RRI.CO.ID, Jakarta - Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) saat ini, dinilai dapat merubah pola tindak pidana pemilihan umum (pemilu). Hal itu disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Puadi.

Ia menuturkan perkembangan AI, bisa merubah tindak pidana pemilu dari konvensional, menjadi siber. Puadi berpandangan bahwa hal ini mulai dilakukan, dengan timbulnya berbagai pelanggaran di ruang digital.

"Perkembangan teknologi telah mengubah pola pelanggaran pemilu. Politik uang kini dapat dilakukan melalui transaksi elektronik, kampanye berlangsung melalui berbagai platform digital, termasuk munculnya pelanggaran yang memanfaatkan kecerdasan buatan dan disinformasi," kata Puadi kepada wartawan, dikutip di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.

Untuk itu ia menyatakan, bahwa perkembangan teknologi ini juga menjadi tantangan bagi para pengawas pemilu. Ia menegaskan bahwa para pengawas pemilu, harus beradaptasi dengan cepat seiring perkembangan teknologi.

Puadi mengungkapkan bahwa transformasi dalam pengawasan pemilu adalah sebuah keniscayaan dalam pesta demokrasi. Namun demikian hal ini diungkapkannya, juga harus didorong dengan mengevaluasi hukum acara pidana.

"Oleh karena itu, hukum acara pidana pemilu juga harus mampu beradaptasi dengan perkembangan tersebut," ujarnya.

Selain tantangan perkembangan teknologi, Puadi juga menekankan pentingnya harmonisasi antara Undang-Undang Pemilu dengan KUHP dan KUHAP. Hal ini ditekankannya, untuk memberikan kepastian hukum dalam penanganan tindak pidana pemilu.

Puadi merincikan terdapat lima isu yang harus menjadi perhatian bersama dalam pembaruan hukum pidana pemilu. Pembaruan itu, diungkapkannya harus berlandaskan pada KUHP dan KUHAP yang telah diperbaharui.

Kelima isu tersebut diantaranya, menempatkan hukum pidana pemilu dalam hubungan antara asas 'lex specialis' dan asas 'lex generalis'. Isu kedua, penguatan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu); ketiga, penerapan keadilan restoratif.

Puadi melanjutkan isy keempat, yakni memperkuat pembuktian di era digital. Serta isu kelima, yakni keseimbangan antara percepatan penanganan perkara dan prinsip proses hukum yang adil.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....