MPR: Penguatan Perlindungan Kelompok Rentan Harus Konsisten
- 19 Jul 2026 20:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan sistem perlindungan bagi seluruh warga negara, khususnya kelompok rentan
- Melalui implementasi yang konsisten terhadap regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual
- Ia menegaskan pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 harus berjalan secara optimal
RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan sistem perlindungan bagi seluruh warga negara, khususnya kelompok rentan. Melalui implementasi yang konsisten terhadap regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Ia menegaskan pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 harus berjalan secara optimal. Mulai dari penegakan hukum, pemulihan korban, hingga upaya pencegahan berbasis masyarakat.
"Kita harus memastikan implementasi UU TPKS dan PP 30 Tahun 2025 berjalan konsisten di semua lini," ujarnya, Minggu, 19 Juli 2026. Lestari mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 juga mengamanatkan pemerintah untuk menjamin kemudahan akses bagi kelompok rentan, termasuk lanjut usia, di berbagai sektor.
Ia turut meminta aparat penegak hukum memproses secara tegas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan lanjut usia di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya memperkuat sistem perlindungan terhadap kelompok rentan, sekaligus mendorong langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang. Selain penegakan hukum, Lestari menilai pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan perlu mengidentifikasi akar persoalan yang memicu terjadinya kekerasan sehingga upaya pencegahan dapat dilakukan secara lebih efektif.
Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia telah memasuki era penuaan penduduk. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2024 jumlah penduduk lanjut usia mencapai sekitar 12 persen dari total populasi, dengan lebih dari separuhnya merupakan perempuan.
Sementara itu, data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat terdapat 191 kasus kekerasan terhadap perempuan lanjut usia sepanjang 2023. Menurut Lestari, angka tersebut diperkirakan belum mencerminkan kondisi yang sebenarnya karena masih banyak kasus yang tidak dilaporkan.
Karena itu, ia mendorong evaluasi dan penguatan sistem perlindungan bagi kelompok rentan. Agar hak dan rasa aman setiap warga negara dapat terjamin.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....