Kementerian Lingkungan Hidup Menyegel Pabrik Aluminium Tangerang
- 18 Jul 2026 06:40 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyangkakan pasal berlapis tentang Undang-Undang Lingkungan Hidup pabrik almunium di Kabupaten Tangerang
- Pasalnya, selain ilegal juga diduga melakukan pencenaran lingkungan akut
RRI.CO.ID, Tangerang - Kementerian Lingkungan Hidup menyegel/ menghentikan operasi sebuah pabrik aluminium di Tangerang. Penghentian itu dilakukan karena pabrik itu ilegal dan diduga mencemari lingkungan.
"Kami hari ini sudah memerintahkan pelaku usaha ini untuk berhenti. Berhenti untuk melakukan pembakaran," kata Ardyanto Nugroho, Jumat 18 Juli 2026.
Ardyanto Nugroho adalah Direktur Pengaduan dan Pengawasan Bidang Penegakkan Hukum KLH. "Kami akan proses selanjutnya," tambahnya.
KLH juga akan menindak dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Lingkungan Hidup. Pasal tersebut adalah Pasal 98, 103, dan 104 Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 98, 103, dan 104 UU No 32 Tahun 2009 mengatur sanksi pidana terhadap tindak pidana lingkungan hidup, Pencemaran dan pengelolaan ilegal limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) diancaman penjara 12 tahun dan denda hingga Rp 12 miliar.
Dalam hal ini, Ardyanto mengungkapkan, pelaku usaha ini sebelumnya telah melakukan kegiatan serupa di Kelurahan Bunder, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Di lokasi tersebut telah dilakukan penyegelan oleh Direktorat Pengaduan dan Pengawasan (PPLH) pada September 2024.
Lokasi pabrik aluminium tersebut menurut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang adalah untuk pemukiman. KLH telah berkoordinasi dengan Pemkab Tangerang soal lokasi pabrik, 16 Juli 2026.
Pabrik itu mencemari udara, air dan tanah. Abu dan residu hasil produksi atau pembakaran aluminium juga berpotensi mengandung logam berat yang mencemari lingkungan.
"Dan kami melihat ini bisa berdampak bagi masyarakat berupa sakit ISPA. Lalu kemungkinan kalau dalam jangka waktu yang lama ini bisa juga berdampak terhadap kanker," ucapnya.
Dari temuan tersebut semakin memperkuat indikasi adanya pelanggaran terhadap Undang-undang Lingkungan Hidup.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel pabrik pengolahan aluminium foil di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Jumat 17 Juli 2026. Lokasi usaha seluas sekitar 3.100 meter persegi itu diduga melalukan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pembakaran limbah secara terbuka.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Penegakan Hukum KLH, Ardyanto Nugroho mengatakan tempat usaha tersebut telah beroperasi sejak 2024. Pengelola mengolah bungkus bekas makanan dan detergen dengan cara dibakar untuk mengambil lapisan aluminium foil.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....