Program "Trans Tuntas" Atasi Sengketa Lahan Transmigrasi
- 16 Jul 2026 22:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Wamentrans Viva Yoga Mauladi kunjungi Kawasan Transmigrasi Kikim di Kabupaten Lahat
- Kawasan di Sumatera Selatan itu, telah berkembang menjadi desa dengan berbagai fasilitas
- Kementerian Transmigrasi selesaikan sengketa lahan kawasan transmigrasi, melalui Program Trans Tuntas
- Program Trans Tuntas telah menerbitkan ribuan Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi transmigran
- Penyelesaian sengketa lahan menjadi prioritas pembangunan kawasan transmigrasi
RRI.CO.ID, Jakarta – Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi, mengunjungi Kawasan Transmigrasi Kikim, di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Kunjungan pada Senin, 13 Juli 2026 itu, mendapat sambutan antusias masyarakat transmigran.
Bupati Lahat, Bursah Sarnubi mengatakan, kunjungan tersebut memiliki arti penting bagi masyarakat. Menurutnya, pemerintah baru kembali mengunjungi kawasan itu, setelah puluhan tahun.
"Sejak transmigrasi pertama kali dilakukan tahun 1982 atau sudah 44 tahun, baru sekarang wilayah kami dikunjungi pemerintah,"ujar Bursah Sarnubi, dikutip dari rilis Kementerian Transmigrasi, Kamis 16 Juli 2026
Ia mengatakan penyambutan turut melibatkan berbagai unsur masyarakat dan pemerintah daerah. Hadir pula pelajar, guru, kepala desa, Forkopimda, DPRD, hingga pejabat kabupaten dan provinsi.
Bursah menjelaskan, kawasan transmigrasi Kikim telah berkembang pesat selama 44 tahun terakhir. "Kawasan yang dulu hutan, saat ini berubah menjadi desa dengan berbagai fasilitasnya," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Viva Yoga mengatakan pola transmigrasi kini telah berubah. Saat ini polanya disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan setiap daerah.
"Dulu transmigrasi dilakukan secara top down, atau langsung dari program pemerintah pusat. Sekarang dilakukan secara bottom up, desentralisasi, atas inisiatif pemerintah daerah," ujar Viva Yoga.
Ia menyebut keberhasilan transmigrasi mendorong banyak daerah mengusulkan kawasan baru. Hingga kini terdapat 60 proposal pembukaan kawasan transmigrasi dari berbagai bupati.
Viva Yoga menegaskan, pemerintah daerah wajib melakukan beberapa hal, jika ingin mengajukan permohonan transmigran. Di antaranya menyiapkan lahan yang berstatus clear, clean, dan free, sebelum program dilaksanakan.
"Agar tidak terjadi tumpang tindih lahan dan membawa masalah ke depannya," tegasnya.
Ia mengakui persoalan pertanahan masih ditemukan di sejumlah kawasan transmigrasi. Permasalahannya meliputi tumpang tindih kawasan hutan, dan lahan yang belum bersertifikat.
Untuk mengatasinya, Kementerian Transmigrasi menjalankan Program Trans Tuntas. Program tersebut difokuskan menyelesaikan sengketa sekaligus mempercepat sertifikasi lahan.
"Program ini fokus menyelesaikan sengketa lahan di kawasan transmigrasi dan melakukan sertifikasi lahan yang ditempati transmigran," ujar Viva Yoga.
Menurutnya, Program Trans Tuntas telah menunjukkan hasil nyata. Sejumlah sengketa berhasil diselesaikan dan ribuan bidang tanah telah bersertifikat hak milik.
"Trans Tuntas telah menyelesaikan beberapa sengketa lahan, dan mensertifikasi ribuan lahan milik transmigran menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM)," kata Viva Yoga.
Kementerian Transmigrasi memastikan Program Trans Tuntas terus dijalankan secara bertahap. Langkah tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat transmigrasi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....