Pemerintah Kawal Penyelesaian Sengketa Lahan Transmigrasi Muaro Jambi
- 30 Jun 2026 15:40 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah terus mengawal penyelesaian sengketa lahan di Kawasan Transmigrasi Swakarsa Mandiri SP4 Gambut Jaya, Sungai Gelam, Muaro Jambi
- Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan Pemerintah membuka penyelesaian permasalahan lahan yang telah menggantung hampir 17 tahun
- Menteri Iftitah menyebut, pihaknya telah melakukan Rapat Gelar Perkara Akhir dengan Kementerian ATR/BPN untuk memahami Lahan Muaro Jambi
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah terus mengawal penyelesaian sengketa lahan di Kawasan Transmigrasi Swakarsa Mandiri SP4 Gambut Jaya, Sungai Gelam, Muaro Jambi. Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan Pemerintah membuka penyelesaian permasalahan lahan yang telah menggantung hampir 17 tahun.
Iftitah menyebut, pihaknya telah melakukan Rapat Gelar Perkara Akhir dengan Kementerian ATR/BPN untuk memahami Lahan Muaro Jambi. Rapat tersebut diikuti Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, jajaran Kementerian Transmigrasi, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Kemudian rapat juga dihadiri Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi, serta instansi terkait lainnya. Gelar perkara dilakukan secara cermat melalui penelitian dokumen, klarifikasi para pihak, koordinasi lintas instansi, hingga joint survei lapangan.
"Berdasarkan hasil penelitian dan survei, ditemukan 67 bidang tanah yang berada di dalam kawasan pencadangan transmigrasi. Berdasarkan SK Gubernur Jambi Nomor 285 Tahun 1990, dari jumlah tersebut, 50 bidang tanah seluas sekitar 99,48 hektare," kata Menteri Iftitah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, pada Selasa 30 Juni 2026.
Iftitah menegaskan, perkara ini bukan sekadar menyangkut status sertifikat, melainkan menyangkut kewajiban negara menjaga kepastian hukum. Dimana diperlukan penegasan terhadap kawasan transmigrasi yang telah dicadangkan untuk kepentingan masyarakat.
Menurutnya, masyarakat transmigrasi datang ke kawasan tersebut karena memenuhi panggilan negara untuk membangun wilayah baru. Negara memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan hak-hak mereka tidak terabaikan.
“Selama hampir 17 tahun masyarakat transmigrasi menunggu kepastian, negara tidak boleh membiarkan mereka terus menunggu. Tugas kami adalah memastikan hak masyarakat terlindungi sekaligus menjaga kepastian hukum,” ucapnya.
Pemerintah berpegang pada prinsip negara hukum, karena setiap bidang tanah diperiksa secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan berlaku. Penyelesaian perkara ini memiliki arti strategis, bukan hanya bagi masyarakat Muaro Jambi, tetapi juga bagi kepastian hukum kawasan.
“Kawasan yang telah dicadangkan negara untuk kepentingan rakyat harus tetap memiliki kepastian hukum. Agar program transmigrasi dapat terus memberikan manfaat bagi generasi mendatang,” ujarnya.
Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja. Ia mendorong penyelesaian sengketa lahan tersebut secara profesional, objektif, dan terbuka selama proses penyelesaian perkara.
“Harapan kami, gelar perkara ini menjadi titik penting menuju penyelesaian yang objektif, komprehensif. Kemudian dapat dipertanggungjawabkan sehingga persoalan yang telah berlangsung cukup lama akhirnya memperoleh kepastian hukum,” ucap Ossy.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....