Mensos Pastikan Tindak Lanjut Temuan BPK

  • 16 Jul 2026 11:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Mensos memastikan seluruh rekomendasi dan temuan BPK ditindaklanjuti melalui rencana aksi untuk memperkuat tata kelola keuangan Kemensos
  • Kemensos telah memverifikasi 833 pendamping PKH terkait temuan double job, dengan 141 pendamping penuh waktu diwajibkan mengembalikan penghasilan
  • Kemensos memperkuat pengendalian DTSEN melalui Permensos Nomor 3 Tahun 2025, percepatan ground checking, dan uji coba digitalisasi bansos
  • Realisasi anggaran Kemensos Tahun 2025 mencapai Rp109,77 triliun atau 97,33 persen dari total pagu Rp112,78 triliun
  • Target Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) 2026 meningkat dari 15 ribu menjadi 165 ribu KPM untuk mempercepat kemandirian penerima bansos

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf memastikan Kementerian Sosial (Kemensos) menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola keuangan. Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI yang membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.

Mensos yang akrab disapa Gus Ipul mengatakan, setiap rekomendasi maupun temuan BPK langsung ditindaklanjuti melalui rencana aksi. Langkah tersebut dilakukan agar pengelolaan anggaran Kemensos semakin akuntabel.

"Ya, secara khusus kita menindaklanjuti rekomendasi dari BPK, kita setiap tahun dapat rekomendasi-rekomendasi untuk memperbaiki laporan keuangan kita. Nah, setiap ada rekomendasi atau juga temuan, kita bikin action plan," kata Gus Ipul di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Rabu 15 Juli 2026.

Menurutnya, pembahasan bersama Komisi VIII DPR RI menjadi momentum untuk memastikan seluruh rekomendasi BPK benar-benar ditindaklanjuti. DPR juga diharapkan ikut mengawasi pelaksanaan tindak lanjut tersebut.

"Jadi ini menjadi sangat penting, lebih-lebih hari ini secara khusus kita bahas temuan-temuan itu dengan DPR, Komisi VIII. Komisi VIII bisa ikut membantu, mendorong, dan ikut memastikan bahwa seluruh rekomendasi itu ditindaklanjuti oleh Kementerian Sosial," ucapnya.

Salah satu tindak lanjut yang dilakukan Kemensos berkaitan dengan temuan BPK mengenai 1.747 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang diduga memiliki pekerjaan ganda atau double job. Hasil pendalaman menunjukkan sebanyak 833 pendamping telah berhasil diverifikasi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 141 pendamping diketahui bekerja penuh waktu di instansi lain. Gus Ipul menegaskan, kondisi tersebut merupakan pelanggaran sehingga yang bersangkutan wajib mengembalikan penghasilan yang diterima selama menjalankan pekerjaan ganda.

Sementara itu, sebanyak 692 pendamping lainnya diketahui memiliki pekerjaan paruh waktu. Menurut Gus Ipul, kondisi tersebut sebelumnya masih diperbolehkan ketika para pendamping berstatus tenaga honorer, selama tidak mengganggu tugas utama sebagai pendamping PKH.

Ia menambahkan, seluruh temuan BPK menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola keuangan maupun pelaksanaan program di lingkungan Kemensos. Perbaikan terus dilakukan agar pelaksanaan program sosial semakin tepat sasaran dan akuntabel.

Berdasarkan data Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara per 2 Januari 2026, realisasi anggaran Kemensos Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp109,77 triliun atau 97,33 persen dari total pagu Rp112,78 triliun. Sisa anggaran sebesar Rp3,01 triliun atau 2,67 persen berasal dari sisa belanja pegawai, bantuan sosial, belanja modal, serta pagu blokir Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp488,66 miliar.

"Langkah rasionalisasi ini kami tempuh sebagai bagian dari komitmen efisiensi anggaran, dengan tetap memprioritaskan alokasi pada belanja yang berdampak langsung kepada masyarakat," kata Gus Ipul.

Dalam rapat tersebut, Kemensos juga memaparkan sejumlah tindak lanjut atas catatan BPK lainnya. Pada aspek pengendalian data penerima bantuan sosial, Kemensos telah menetapkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 245/HUK/2025 mengenai tata cara pengajuan usulan, verifikasi, dan validasi DTSEN.

Selain itu, Kemensos bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan pemerintah daerah mempercepat ground checking DTSEN. Uji coba digitalisasi penyaluran bantuan sosial juga telah dilakukan di Kabupaten Banyuwangi dan 43 kabupaten/kota.

Pada aspek penyaluran bantuan sosial, Kemensos melakukan rekonsiliasi pascapenyaluran bersama bank penyalur dan PT Pos Indonesia. Evaluasi juga dilakukan melalui penelitian penyaluran oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta monitoring bersama pemerintah daerah dan pendamping sosial.

Di bidang pengelolaan persediaan dan Barang Milik Negara (BMN), Kemensos telah melaksanakan opname fisik, rekonsiliasi barang, dan inventarisasi aset. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pencatatan aset dan persediaan berlangsung tertib serta andal.

Gus Ipul juga menyampaikan, pelaksanaan anggaran Tahun 2026 menghadapi sejumlah kebutuhan baru, di antaranya penanganan pascabencana di Sumatera dan peningkatan kualitas DTSEN. Karena itu, Kemensos telah mengusulkan tambahan anggaran pada Januari dan Juni 2026.

Selain memperbaiki tata kelola keuangan, Kemensos juga memperkuat program pemberdayaan masyarakat. Menurut Gus Ipul, program tersebut menjadi bagian penting dalam mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap bantuan sosial.

"Kami prioritaskan program pemberdayaan, karena inilah ujung dari kemandirian masyarakat agar tidak selamanya menerima bansos," ucapnya.

Berdasarkan hasil Rapat Tingkat Menteri antara Kemensos, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), target Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) Tahun 2026 ditingkatkan dari 15.000 menjadi 165.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penambahan target tersebut membutuhkan anggaran sebesar Rp825 miliar. Dana itu berasal dari realokasi sisa bantuan sosial yang tidak ditransaksikan pada triwulan pertama dan kedua, serta penyesuaian target penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), sesuai hasil pembahasan bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....