Kementerian PPPA Perkuat Gernas RANA Cegah Kekerasan Anak Nasional
- 15 Jul 2026 21:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kasus kekerasan seksual menjadi laporan tertinggi dalam beberapa tahun terakhir karena meningkatnya kesadaran masyarakat untuk tidak mentoleransi kekerasan terhadap anak.
- Berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024, jumlah korban yang melapor dan memperoleh layanan masih sangat kecil dibandingkan estimasi korban di lapangan, hanya sekitar 20 ribu dari jutaan korban potensial.
- Kementerian PPPA memperkuat Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Anak (Gernas RANA) untuk menutup ruang yang berpotensi menjadi tempat kekerasan, sekaligus memperkuat sistem pelaporan dan layanan bagi korban.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kasus kekerasan seksual menjadi laporan terbanyak beberapa tahun terakhir, mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan. Hal ini disampaikan Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (PLAMPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ciput Eka Purwianti.
“Kasus kekerasan seksual menjadi pelaporan tertinggi beberapa tahun terakhir karena masyarakat semakin tidak mentoleransi kekerasan terhadap anak. Bentuk kekerasan lain tetap terjadi, tetapi pelaporannya relatif lebih rendah dibandingkan kasus kekerasan seksual,” kata Ciput Eka Purwianti saat konferensi pers di kantor Kementerian PPPA, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.
Meski demikian, ia menegaskan jumlah laporan yang masuk masih jauh dari kondisi sebenarnya. Berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024, jumlah korban yang melapor dan memperoleh layanan masih sangat kecil dibandingkan estimasi korban di lapangan.
“Kalau dibandingkan dengan hasil Survei Pengalaman Hidup Anak dan Remaja Tahun 2024, ini baru puncak gunung es. Korban yang mengadu dan dilayani baru sekitar 20 ribu, padahal untuk kekerasan seksual nonkontak di ranah digital saja prevalensinya mencapai 4 persen anak usia 13–17 tahun,” ucapnya.
Karena itu, Kementerian PPPA memperkuat Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Anak (Gernas RANA) untuk menutup berbagai ruang yang berpotensi menjadi tempat terjadinya kekerasan terhadap anak. Selain upaya pencegahan, pemerintah juga memperkuat sistem pelaporan dan layanan bagi korban.
“Melalui Gernas RANA, kami ingin menutup seluruh ruang yang berpotensi menjadi tempat terjadinya kekerasan terhadap anak. Jika kekerasan terjadi, masyarakat mengetahui saluran pelaporan dan negara menyiapkan layanan perlindungan anak yang terstandar,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....