BKN Perbolehkan ASN Naik Pangkat Melebihi Atasannya

  • 15 Jul 2026 15:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • BKN memperbolehkan ASN naik pangkat meski melebihi pangkat atasan langsung.
  • Kebijakan ini menghapus hambatan karier yang dinilai merugikan ASN yang memenuhi syarat.
  • Pengembangan karier ASN diharapkan semakin berbasis merit dan kompetensi.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan ASN yang memenuhi persyaratan kini dapat naik pangkat meski pangkatnya melebihi atasannya. Menurutnya, kebijakan ini diterapkan untuk menghapus hambatan karier yang selama ini dinilai tidak adil bagi pegawai berprestasi.

Zudan menegaskan, banyak ASN yang sebelumnya tertunda kenaikan pangkatnya bukan karena kesalahan sendiri, melainkan karena aturan tersebut. Melalui kebijakan baru ini, BKN berharap pengembangan karier ASN semakin mengedepankan sistem merit dan kompetensi.

“Selama ini ASN tidak boleh naik pangkat melebihi atasannya, agak tidak tepat karena banyak ASN yang tidak bersalah. Setiap ASN yang memenuhi syarat boleh naik pangkat melebihi atasannya,” kata Zudan, dalam rapat Komisi II DPR RI dengan Menteri PANRB, Kepala BKN, Kepala LAN, Kepala ANRI, dan Pimpinan Ombudsman, di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.

Kemudian, Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mendorong reformasi ASN berbasis indikator kinerja utama atau Key Performance Indicator (KPI). Menurutnya, reformasi birokrasi harus menghasilkan pemerintahan yang lebih efektif.

Rifqinizamy menilai sistem evaluasi kinerja ASN perlu diperkuat agar produktivitas birokrasi meningkat. Ia mengatakan digitalisasi birokrasi selama ini belum diiringi perubahan budaya kerja dan mentalitas aparatur.

Karena itu, reformasi ASN harus menyasar perubahan sistem kerja, bukan sekadar mengubah layanan dari analog menjadi digital. ASN, tambahnya, tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai simbol stabilitas birokrasi, melainkan harus mampu bersaing berdasarkan kinerja.

Menurutnya, pegawai yang berkinerja baik perlu dipertahankan. Sedangkan, yang tidak memenuhi target harus dapat dievaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....