BKN Angkat Suara Terkait Jabatan Sekda Tangsel
- 22 Mei 2026 05:09 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kisruh perpanjangan jabatan Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan
- Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan rekomendasi perpanjangan masa jabatan Bambang Noertjahyo sebagai Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan
- DPRD Tangerang Selatan mengancam melayangkan hak angket
RRI.CO.ID, Tangerang - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan rekomendasi perpanjangan masa jabatan Bambang Noertjahyo sebagai Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan, Banten. Perihal ini, sebelumnya, DPRD setempat mengancam melayangkan hak angket.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pihaknya merekomendasi perpanjangan jabatan itu telah diterbitkan sejak awal Mei 2026. Keputusan tersebut telah melalui mekanisme yang berlaku dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN).
"Sudah lama, sekitar awal Mei 2026. Rekomendasi dari BKN sudah terbit (perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah, Red),” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis 21 Mei 2026.
Menurut Zudan, perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah Tangerang Selatan dilakukan berdasarkan regulasi yang mengatur jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan ASN. Karena itu, Bambang tidak diwajibkan mengikuti seleksi terbuka kembali.
“Penerbitkan rekomendasi untuk Sekretaris Daerah Tangerang Selatan diperpanjang masa jabatannya sesuai regulasi. Keputusan itu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapanya.
Dia menegaskan rekomendasi tersebut memungkinkan Bambang untuk tetap menjabat dalam jangka waktu yang panjang tanpa proses seleksi ulang maupun pengisian jabatan baru. "Bisa sampai lima tahun lagi tidak perlu seleksi ulang,” kata Zudan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Selatan, Tubagus Asep menyatakan dengan terbitnya SK tersebut maka status Bambang hingga saat ini masih sah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Tangerang Selatan. Proses evaluasi jabatan yang dilakukan sebelumnya tidak otomatis menggugurkan posisi yang sedang diemban.
Menurut dia, jabatan Sekretaris Daerah memiliki mekanisme yang berbeda dibandingkan jabatan politik yang dibatasi periodisasi tertentu. Jabatan tersebut baru dapat berakhir apabila pejabat terkait sakit, berhalangan tetap atau mengundurkan diri.
“Jabatan Sekda itu berhenti bukan karena periodisasi. Tetapi berhentinya kalau dia sakit, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri dan saat ini statusnya masih Sekda,” ucap Asep.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengutarakan Pemerintah Kota Tangerang Selatan resmi mengukuhkan Bambang Noertjahjo sebagai Sekretaris Daerah. Pengukuhan itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Tangsel Nomor 800.1.3.3/Kep.123-Huk/2026. Keputusan ditetapkan pada 8 Mei 2026.
Rekomendasi BKN bernomor 23261/R-AK.02.03/SD/F/2026 tertanggal 4 Mei 2026. Dokumen itu berkaitan dengan evaluasi kinerja pejabat pimpinan tinggi pratama di Pemkot Tangerang Selatan.
“Keputusan wali kota terkait pengukuhan sekretaris daerah sudah diterbitkan sesuai mekanisme berlaku. Seluruh proses administrasi berjalan sesuai ketentuan pemerintah pusat melalui BKN," kata dia.
Sebelumnya, DPRD Kota Tangerang Selatan membuka peluang penggunaan hak angket apabila persoalan tersebut terus berkembang menjadi polemik publik. Sebab, perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan menyalahi aturan.
Wakil Ketua DPRD Tangerang Selatan, H.M Yusuf menegaskan DPRD memiliki hak meminta penjelasan resmi dari pemerintah daerah apabila ditemukan persoalan yang membutuhkan pendalaman. “Kalau untuk hak angket memang belum ada pembahasan resmi, tetapi tidak menutup kemungkinan jika persoalan ini terus menjadi polemik, kami akan menggunakan hak kami,” ucap Yusuf.
Politisi PKS tersebut menekankan seluruh proses pengisian jabatan maupun evaluasi pejabat harus berjalan sesuai aturan perundang-undangan. “Aturan mainnya sudah jelas, undang-undangnya juga jelas, seharusnya jangan sampai ditabrak,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....