Kementerian Perhubungan Uji Coba ETLE, Catat 140.309 Pelanggaran Angkutan Barang
- 15 Jul 2026 11:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mencatat 140.309 pelanggaran kendaraan angkutan barang selama uji coba pengawasan berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Program tersebut berlangsung sejak Januari 2026 untuk mendukung penerapan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 2027.
Pelaksanaan uji coba pengawasan dilakukan secara konsisten di tiga lokasi UPPKB yang telah dilengkapi teknologi Weigh In Motion. Ketiga lokasi tersebut meliputi UPPKB Kertapati, UPPKB Talang Kelapa di Sumatera Selatan, serta UPPKB Balonggandu di Jawa Barat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menyampaikan pelanggaran terdeteksi sepanjang periode 27 Januari hingga 30 Juni 2026. "Sejak 27 Januari 2026 hingga 30 Juni 2026, tercatat ada 140.309 pelanggaran kendaraan angkutan barang," ujarnya di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Dari total pelanggaran yang terdeteksi, sebanyak 82.158 merupakan pelanggaran daya angkut atau mencapai 54 persen. Pelanggaran dokumen mencapai 58.057 kasus atau 46 persen, sedangkan pelanggaran tata cara muat berjumlah 94.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menindaklanjuti seluruh pelanggaran dengan mengirimkan surat konfirmasi kepada pelanggar maupun pemilik kendaraan. Sebanyak 27.789 surat konfirmasi telah dikirimkan melalui perpanjangan tangan Ditjen Hubdat di berbagai daerah.
Hingga kini, sebanyak 883 surat telah memperoleh konfirmasi dari para pelanggar sesuai mekanisme yang berlaku. "Sebanyak 27.789 surat konfirmasi telah dikirimkan kepada para pelanggar, melalui perpanjangan tangan Ditjen Hubdat di daerah," ucap Aan.
Aan berharap para pelanggar segera melakukan konfirmasi atas surat yang telah dikirim sebagai tindak lanjut penegakan hukum. Ia menilai konfirmasi tersebut penting untuk mendukung proses pengawasan kendaraan angkutan barang yang berjalan efektif.
"Tentunya sistem ini akan kami evaluasi secara berkala. Demi mewujudkan pengawasan dan penegakan kendaraan angkutan barang yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien," katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....