Kemenhut Perkuat Penanganan Karhutla dan Tata Kelola Karbon bersama DPR

  • 15 Jul 2026 09:46 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi IV DPR bersama Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membahas menyoroti percepatan penanganan isu-isu strategis di sektor kehutanan. Mulai dari pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), penguatan tata kelola karbon, hingga penegakan hukum terhadap perburuan satwa liar.

Demikian dikatakan Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut), Rohmat Marzuki, pada rapat kerja dengan DPR, Selasa 14 Juli 2026. Menurut dia, pemerintah berkomitmen memperkuat langkah-langkah penanganan berbagai persoalan kehutanan.

Selain membahas isu-isu aktual, rapat juga menyepakati penguatan regulasi dan percepatan penerbitan persetujuan unit karbon. Tujuannya untuk mendukung pengelolaan sektor kehutanan yang lebih transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi negara.

“Kami juga memastikan akan memperkuat upaya mitigasi karhutla serta meningkatkan penegakan hukum terhadap setiap tindak kejahatan kehutanan,” ujarnya. “Tentunya termasuk perburuan terhadap satwa liar yang dilindungi.”

Rohmat mengapresiasi dukungan, masukan, dan fungsi pengawasan yang diberikan Komisi IV DPR terhadap kinerja Kemenhut. “Ini dalam rangka perbaikan tata kelola kehutanan serta perbaikan dari manajemen birokrasi di Kemenhut,” ucapnya.

Wakil Ketua Komisi IV DPR, Ahmad Yohan, meminta Kemenhut mempercepat penyelesaian masalah status tanah desa di kawasan hutan. “Ini membutuhkan kajian dari Kemenhut agar mengajak pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik”, ujarnya.

Politisi PAN itu mengatakan total luas kawasan hutan nasional di daratan dan perairan mencapai 124,9 juta hektare. Sebanyak 112,8 juta hektare atau 90,24 persen telah ditetapkan secara definitif melalui proses penataan batas kawasan hutan.

Menurut hasil pemetaan dan integrasi data, terdapat 25.468 desa yang berada di dalam kawasan hutan. Ini setara dengan sekitar 30,5 persen total desa di seluruh Indonesia.

Untuk mengatasinya, pemerintah telah menetapkan status Areal Penggunaan Lain untuk 2.764 desa. Sedangkan 2.614 desa tengah ditangani penyelesaiannya.

Yohan menekankan pentingnya penegasan batas kawasan hutan dengan areal penggunaan lain. “Ini akan memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemerintah dalam menjalankan fungsi perlindungan kawasan hutan,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....