Pemerintah Siapkan Sertifikasi Gratis bagi MBR
- 14 Jul 2026 20:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah mengintegrasikan program sertifikasi gratis dengan BSPS untuk meningkatkan kepastian hukum kepemilikan rumah MBR
- Program menyasar penerima BSPS, penerima FLPP, serta masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah secara mandiri
- Penerima program dapat mengajukan sertifikasi gratis melalui kantor pertanahan dengan memenuhi persyaratan sesuai kategori
RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah menyiapkan program sertifikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai bagian dari penguatan sektor perumahan. Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan, program tersebut akan diintegrasikan dengan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah.
Ia menyebut program ini merupakan hasil kolaborasi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, sertifikasi gratis menjadi terobosan pemerintah untuk meningkatkan kepastian hukum kepemilikan rumah bagi masyarakat.
“Itu adalah suatu karya yang luar biasa, support yang luar biasa dari Menteri ATR/BPN, bagi rakyat kecil. Sertifikasi gratis digabungkan nanti dengan program BSPS yaitu bedah rumah, bagaimana mereka juga bisa diberikan sertifikasi secara gratis,” ujar Menteri Maruarar yang akrab disapa Ara tersebut di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Menteri Ara mengatakan penerima BSPS nantinya juga akan memperoleh sertifikat tanah secara gratis. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan untuk memperkuat ekonomi keluarga penerima manfaat.
"Jadi sertifikatnya diurus, rumahnya dibedah. Kemudian ekonomi keluarganya dimasukan dengan program KUR Perumahan," katanya.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan program tersebut menyasar tiga kelompok MBR. Kelompok tersebut meliputi penerima bantuan perumahan pemerintah seperti BSPS, penerima FLPP, dan masyarakat yang membangun rumah secara mandiri.
Nusron mengatakan penerima program tidak dipungut biaya selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, masyarakat penerima BSPS dapat langsung mengajukan sertifikasi melalui kantor pertanahan dengan membawa dokumen pendukung.
Adapun dokumen pendukung yang harus dilampirkan disesuaikan dengan kategori penerima program sertifikasi gratis tersebut. Penerima program BSPS cukup melampirkan bukti sebagai penerima bantuan perumahan dari pemerintah.
“Sepanjang dia penerima BSPS, langsung otomatis. Dia bawa buktinya bahwa saya dulu pernah mendapatkan bedah rumah, kita punya datanya,” ujar Nusron.
Sementara itu, pekerja formal wajib menyertakan slip gaji sebagai bukti memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah. Bagi pekerja informal, pemohon harus terdata paling tinggi pada desil delapan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....