PKP Perkuat Kebijakan Hunian Berimbang Perluas Akses Rumah MBR
- 11 Jul 2026 00:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian PKP memperkuat kebijakan hunian berimbang sebagai strategi memperluas akses rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
- Pengembang perumahan skala besar di atas 3.000 unit wajib menerapkan komposisi hunian berimbang 1:2:3 sesuai ketentuan
- Kementerian PKP menyempurnakan regulasi pendukung, termasuk BPHTB, retribusi daerah, pembiayaan lahan, dan hunian vertikal bersubsidi
RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memperkuat kebijakan hunian berimbang untuk memperluas akses rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini menjadi salah satu strategi pemerintah mempercepat penyediaan rumah layak huni secara berkelanjutan.
Komitmen tersebut disampaikan oleh Plt Dirjen Perumahan Perdesaan Kementerian PKP saat mendampingi Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI. Kunjungan itu berlangsung di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Jumat, 10 Juli 2026.
Rini Dyah Mawarty mengatakan pemerintah terus menyempurnakan regulasi untuk mempercepat penyediaan rumah bagi MBR. Menurutnya, penguatan kebijakan hunian berimbang dilakukan bersamaan dengan penciptaan iklim investasi perumahan yang kondusif.
"Untuk perumahan skala besar di atas 3.000 unit, pengembang wajib menerapkan komposisi satu banding dua banding tiga (1:2:3). Yaitu satu rumah mewah, minimal dua rumah menengah, dan minimal tiga rumah sederhana yang dibangun dalam satu hamparan utuh," ucap Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian PKP tersebut dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 Juli 2026.
Selain memperkuat kebijakan hunian berimbang, Kementerian PKP juga mendorong penyempurnaan berbagai regulasi pendukung sektor perumahan. Regulasi tersebut juga mencakup Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), retribusi daerah, serta skema pembiayaan lahan.
Kementerian PKP juga mendorong pengembangan hunian vertikal bersubsidi untuk meningkatkan keterjangkauan masyarakat terhadap rumah layak huni. Langkah tersebut diharapkan memperluas akses masyarakat memperoleh hunian yang layak dan terjangkau.
Sementara itu, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengapresiasi pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Menurutnya, kawasan tersebut telah berkembang menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia.
"Saya atas nama pimpinan dan seluruh Anggota Komisi V DPR RI mengapresiasi pengembangan Pantai Indah Kapuk. Kawasan ini memberikan dampak ekonomi tidak hanya bagi Kabupaten Tangerang, tetapi juga bagi Jakarta dan Indonesia," ujar Lasarus.
Lasarus menegaskan pemerintah perlu mengoptimalkan penyelenggaraan sektor perumahan melalui fungsi regulator, fasilitator, dan operator. Menurutnya, hal tersebut penting agar penyediaan rumah bagi masyarakat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Kementerian PKP bersama Komisi V DPR RI terus memperkuat sinergi penyempurnaan kebijakan perumahan nasional melalui peninjauan lapangan. Kunjungan tersebut diharapkan memperluas akses rumah layak huni, sekaligus mengurangi backlog perumahan, serta meningkatkan kualitas kawasan permukiman di Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....