DPR Buka Ruang Masukan Publik, RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 2026

  • 14 Jul 2026 17:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset masih terus berjalan melalui Komisi III DPR dengan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.
  • DPR membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan masyarakat untuk menyempurnakan substansi regulasi agar menjadi lebih sempurna sebelum disahkan.
  • Target penyelesaian RUU Perampasan Aset adalah tahun 2026, dengan pembahasan dilakukan secara hati-hati melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui rapat dengar pendapat umum dan konsultasi publik.

RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih terus berjalan. DPR membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan masyarakat untuk menyempurnakan substansi regulasi yang ditargetkan rampung pada 2026.

"RUU Perampasan Aset ini dalam proses pembahasan di DPR melalui Komisi III DPR RI. Dan itu juga masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas di 2026 ini," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.

Saan mengatakan DPR tetap berkomitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi melalui penguatan instrumen hukum yang diperlukan. Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

"Masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat itu penting. Agar RUU Perampasan Aset ini ketika pembahasan dengan bahan-bahan yang lengkap dari masyarakat ini diharapkan menjadi lebih sempurna lagi nanti," ujar Saan.

Saan juga mengatakan DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada tahun ini. "Ini prioritas di tahun 2026, dan tentu karena ini prioritas 2026 kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan," kata Saan.

DPR berharap regulasi tersebut dapat memperkuat upaya pemulihan aset hasil tindak pidana. RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pembahasan RUU Perampasan Aset terus dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum dan konsultasi publik. Langkah itu dilakukan agar regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat serta mendapat dukungan luas dari masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....