DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tetap Berjalan
- 14 Jul 2026 11:40 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa membantah isu yang menyebut DPR menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya
- RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026
RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa membantah isu yang menyebut DPR menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar karena pembahasan RUU masih terus berlangsung di Komisi III DPR RI.
Saan menjelaskan, Komisi III secara berkala menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan public hearing. Tujuannya untuk menyerap masukan dari berbagai kalangan, termasuk praktisi hukum dan pemangku kepentingan.
“RUU Perampasan Aset masih dalam proses pembahasan di DPR melalui Komisi III. Jadi tidak benar jika disebut DPR menolak pembahasannya,” kata Saan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Ia juga menegaskan, RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Sehingga pembahasannya tetap menjadi agenda DPR.
Menanggapi anggapan bahwa DPR berseberangan dengan pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut, Saan memastikan hal itu tidak benar. Menurutnya, DPR tetap sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat pemberantasan korupsi.
“Kami tetap berkomitmen memperkuat upaya-upaya pemberantasan korupsi. Termasuk melalui pembahasan RUU Perampasan Aset,” ujarnya.
Sementara, Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka menegaskan pembahasan RUU tentang Perampasan Aset harus mengedepankan prinsip kehati-hatian. Hal tersebut agar mampu menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak boleh disusun secara tergesa-gesa hingga berpotensi bertentangan dengan aturan hukum lain. Termasuk aspek hak asasi manusia (HAM).
Komisi III DPR RI saat ini masih menghimpun berbagai masukan dari akademisi, advokat, pakar hukum, dan berbagai elemen masyarakat. Langkah tersebut dilakukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum.
"Jangan sampai kita menghadirkan Undang-Undang Perampasan Aset, tetapi justru menabrak aturan-aturan yang ada. Termasuk yang berkaitan dengan hak asasi manusia,” ujar Martin.
Selain itu, Martin mengingatkan bahwa penyitaan aset juga dapat berdampak luas apabila berkaitan dengan aktivitas perusahaan. Penyitaan tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga dapat memengaruhi kelangsungan usaha hingga nasib para pekerja.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....