DPR Luncurkan Buku Anotasi KUHAP, Jadi Pedoman Memahami Aturan Baru

  • 14 Jul 2026 15:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • DPR RI meluncurkan Buku Anotasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan buku tersebut disusun untuk memberikan penjelasan atas berbagai ketentuan dalam KUHAP

RRI.CO.ID, Jakarta – DPR RI meluncurkan Buku Anotasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Buku ini sebagai panduan untuk membantu aparat penegak hukum dan masyarakat memahami ketentuan dalam KUHAP yang baru.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan buku tersebut disusun untuk memberikan penjelasan atas berbagai ketentuan dalam KUHAP. Karena berpotensi menimbulkan beragam penafsiran.

“Setiap undang-undang pasti akan diinterpretasikan macam-macam oleh orang. Kalau ada hal yang kurang jelas, publik harus mempunyai hak untuk bertanya meminta kejelasan,” kata Habiburokhman saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.

Peluncuran buku tersebut dihadiri sejumlah pimpinan lembaga penegak hukum, di antaranya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kemudian Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik penerbitan buku tersebut. Menurutnya, Anotasi KUHAP akan menjadi referensi bagi penyidik Polri dalam memahami dan menerapkan ketentuan KUHAP yang baru.

Ia juga menyebut buku tersebut akan digunakan sebagai salah satu materi dalam sosialisasi yang dilakukan tim gabungan. Yakni melibatkan Komisi III DPR, Kejaksaan, dan Kementerian Hukum agar implementasi KUHAP mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi diterbitkannya Anotasi KUHAP. Karena bagi kita semua memang ini adalah produk legislasi yang kemudian harus segera dipahami oleh semua," kata Kapolri.

Kapolri mengatakan KUHAP perlu dipahami oleh seluruh pihak, khususnya para penyidik di lingkungan Polri. Ia berharap pemahaman terhadap KUHAP baru semakin baik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....