BPOM Luncurkan 3 Peraturan dan 15 Pedoman Perkuat Keamanan Pangan Nasional
- 30 Jul 2026 20:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- BPOM meluncurkan tiga peraturan, tiga keputusan, dan 15 pedoman keamanan pangan pada peringatan World Food Safety Day 2026 untuk memperkuat sistem keamanan pangan nasional
- Taruna Ikrar menegaskan penyusunan regulasi, termasuk aturan nutri level, membutuhkan waktu bertahun-tahun karena melibatkan banyak pemangku kepentingan dan memberikan kepastian bagi masyarakat, dunia usaha, serta pemerintah
- BPOM mengajak seluruh pemangku kepentingan mengimplementasikan regulasi melalui kolaborasi demi mewujudkan pangan olahan Indonesia yang aman, bermutu, bergizi, dan berdaya saing
RRI.CO.ID, Jakarta - BPOM Taruna Ikrar meluncurkan tiga peraturan, tiga keputusan, dan 15 pedoman keamanan pangan pada peringatan ‘World Food Safety Day 2026’. Peluncuran tersebut menjadi bagian penguatan sistem keamanan pangan nasional melalui kolaborasi bersama berbagai pemangku kepentingan.
Taruna mengatakan penyusunan seluruh regulasi dan pedoman tersebut membutuhkan proses panjang serta melibatkan banyak pihak. Menurutnya, penyusunan satu peraturan mengenai ‘nutri level’ bahkan memerlukan waktu lebih dari dua tahun.
Ia menjelaskan peraturan mengenai ‘nutri level’ dibutuhkan masyarakat, dunia usaha, serta pemerintah untuk memberikan kepastian pelaksanaan kebijakan. Selain itu, penyusunan Peraturan BPOM Nomor 11 juga membutuhkan waktu hampir tiga tahun hingga berhasil disahkan.
“Banyak hal rakyat membutuhkan aturan itu, tapi di lain sisi stakeholder kita, misalnya dunia usaha juga membutuhkan kepastian. Kemudian sebagai pemerintah juga kita membutuhkan kepastian untuk melakukan apa yang menjadi tupoksi kita,” ucapnya dalam kegiatan ‘Launching Peraturan BPOM dan Buku Pengawasan Pangan Olahan serta Advokasi Sosialisasi Standar Pangan Olahan’ di Kantor BPOM, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.
Taruna menegaskan tiga peraturan yang diluncurkan bukan pekerjaan ringan karena menguras tenaga seluruh pihak yang terlibat. Para ilmuwan, pemangku kepentingan, serta jajaran BPOM ikut memberikan kepakaran dalam penyusunan regulasi tersebut.
Selain peraturan, BPOM juga meluncurkan tiga keputusan yang mendukung tata kelola keamanan pangan di berbagai sektor strategis. Salah satunya mengatur tata kelola pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar berjalan sesuai standar keamanan pangan.
“Karena memang menurut peraturan presiden nomor 115, Badan POM bertanggung jawab. Untuk melakukan pengawasan terhadap keamanan pangan pelaksana makan bergizi gratis ini mulai dari hulu sampai hilirnya, yaitu mitigasinya,” ujarnya.
Taruna mengatakan BPOM juga menerbitkan pedoman pengelolaan keamanan pangan bagi Presiden, Wakil Presiden, serta tamu negara. Menurutnya, tugas pengawasan keamanan pangan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Pangan yang menjadi tanggung jawab BPOM.
Ia menegaskan seluruh regulasi dan pedoman tersebut harus dilaksanakan, bukan sekadar menjadi dokumen administrasi di lingkungan pemerintahan. Taruna juga mengajak seluruh pemangku kepentingan bersinergi mewujudkan pangan olahan Indonesia yang aman, bermutu, bergizi, dan berdaya saing.
“Mari bersinergi, menjalankan regulasi ini. Untuk implementasi dengan kolaborasi, saya yakin, pangan olahan di Indonesia yang aman, bermutu, bergizi, dan berdaya saing,” kata Taruna.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....