Menko Yusril: Penanganan Kasus Eks Jampidsus Harus Transparan dan Objektif
- 14 Jul 2026 12:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra menegaskan penanganan perkara eks Jampidsus harus transparan, objektif, dan sesuai kaidah hukum pemberantasan korupsi.
- Setiap lembaga penegak hukum wajib menjalankan kewenangannya sesuai peraturan dengan sikap ekstra hati-hati agar kepercayaan masyarakat tetap terpelihara.
- Status pejabat atau mantan pejabat tidak boleh memengaruhi proses penegakan hukum, karena semua wajib diperlakukan setara di hadapan hukum tanpa pandang bulu.
RRI.CO.ID, Sumedang - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, penanganan perkara mantan Jampidsus harus transparan, objektif, dan sesuai kaidah hukum. Menurutnya, aparat penegak hukum harus menjaga objektivitas dalam setiap tahapan proses hukum agar kepercayaan masyarakat tetap terpelihara.
“Penanganan perkara ini memerlukan sikap ekstra hati-hati, dengan tetap berpegang teguh pada kaidah hukum pemberantasan korupsi. Jaksa wajib menjaga objektivitas selama proses penyidikan lanjutan,” kata Yusril saat diwawancarai awak media usai memberikan kuliah umum bertajuk “Penguatan Supremasi Hukum dan Integritas ASN dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Berkeadilan” di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sumedang, Jawa Barat, Senin, 13 Juli 2026.
Ia mengatakan, setiap lembaga penegak hukum wajib menjalankan kewenangannya sesuai peraturan demi menjamin proses profesional dan berkeadilan. Perkara ini menguji komitmen aparat menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Ini merupakan ujian yang berat bagi kita tetapi sebagai kenyataan yang tidak dapat kita tolak, harus dihadapi dengan keteguhan, keberanian, dan keyakinan. Jadi hukum harus ditegakkan untuk membangun kepercayaan seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, status pejabat maupun mantan pejabat tidak boleh memengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Semua wajib diperlakukan setara di hadapan hukum.
“Sekarang polisi sudah menyerahkannya kepada jaksa sehingga harus mematuhi semua aturan dalam menegakkan hukum ini. Walaupun yang disidik adalah mantan pejabat kejaksaan sendiri,” ujarnya.
Yusril mengatakan, penanganan perkara terhadap pejabat atau mantan pejabat lembaga negara bukan hal baru dalam sistem hukum Indonesia. Karena itu, ia mengajak masyarakat ikut mengawal proses hukum agar berjalan objektif, sesuai kewenangan masing-masing lembaga, serta tetap berlandaskan aturan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....