BPOM Perkuat Pengawasan Peredaran Kosmetik Usai Temuan 2,1 Juta Produk Ilegal

  • 14 Jul 2026 04:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • BPOM menemukan lebih dari 2,1 juta pieces kosmetik tidak memenuhi ketentuan dengan nilai keekonomian sekitar Rp35,8 miliar selama intensifikasi pengawasan 2026
  • Pengawasan terhadap 190 sarana distribusi menemukan 128 sarana melanggar ketentuan dengan 2.205 item kosmetik, didominasi produk ilegal dan impor tanpa dokumen
  • BPOM juga menemukan 9.042 tautan media online melanggar ketentuan dengan nilai keekonomian sekitar Rp260,7 miliar, didominasi kosmetik ilegal

RRI.CO.ID, Jakarta - BPOM menemukan lebih dari 2,1 juta pieces kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan sepanjang intensifikasi pengawasan tahun 2026. Nilai keekonomian temuan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp35,8 miliar.

Media online menjadi fokus intensifikasi pengawasan karena penjualan produk perawatan, kecantikan, dan skincare terus meningkat melalui berbagai platform e-commerce. Kondisi tersebut dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan kosmetik ilegal maupun produk yang tidak memenuhi ketentuan.

“Data menunjukkan produk perawatan, kecantikan, dan skincare menempati urutan tertinggi kategori produk dengan pendapatan terbesar di TikTok Shop. Dengan total Rp35,61 triliun dan tingkat pertumbuhan sebesar 79,73%,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.

Intensifikasi pengawasan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada 11 hingga 22 Mei 2026. BPOM memeriksa sebanyak 190 sarana distribusi dan menemukan 128 sarana yang tidak memenuhi ketentuan.

Dari 128 sarana tersebut, BPOM menemukan 2.205 item kosmetik yang melanggar ketentuan peredaran. Temuan didominasi kosmetik ilegal sebesar 86,83 persen serta kosmetik impor tanpa surat keterangan impor sebesar 12,58 persen.

Tangerang, Bogor, dan Jakarta menjadi wilayah dengan total temuan kosmetik ilegal terbesar selama pelaksanaan intensifikasi pengawasan tahun ini. BPOM menilai tingginya temuan tersebut memerlukan pengawasan berkelanjutan bersama seluruh pemangku kepentingan.

Selain pengawasan sarana distribusi, BPOM menemukan 9.042 tautan media online yang melanggar ketentuan selama intensifikasi pengawasan tahun 2026. Nilai keekonomian dari temuan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp260,7 miliar.

Pelanggaran di media online didominasi kosmetik ilegal sebesar 95,24 persen dan kosmetik mengandung bahan berbahaya sebesar 4,66 persen. BPOM juga menemukan pelanggaran penggunaan produk yang tidak sesuai definisi kosmetik dengan persentase sebesar 0,10 persen.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....