BPOM Hentikan Peredaran 14 Kosmetik yang Tak Penuhi Standar Keamanan

  • 14 Jul 2026 04:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • BPOM menemukan 14 produk kosmetik mengandung bahan berbahaya dan bahan dilarang pada pengawasan triwulan II Tahun 2026
  • Dari total temuan, 11 produk merupakan produk lokal, satu produk impor, dan dua produk tanpa izin edar (TIE)
  • BPOM mencabut izin edar, menghentikan produksi, distribusi, serta impor produk bermasalah, sekaligus memperkuat pengawasan peredaran kosmetik

RRI.CO.ID, Jakarta - BPOM kembali menemukan 14 produk kosmetik mengandung bahan berbahaya dan bahan dilarang berdasarkan pengawasan rutin triwulan II Tahun 2026. Temuan tersebut diperoleh setelah pengawasan terhadap penjualan daring serta distribusi langsung atau luring di berbagai wilayah Indonesia.

Pengawasan dilakukan bersama seluruh unit pelaksana teknis BPOM dengan menyasar peredaran kosmetik melalui berbagai jalur distribusi. Hasilnya menunjukkan sebanyak 14 produk kosmetik terbukti mengandung bahan berbahaya dan bahan yang dilarang digunakan.

“Dari total temuan tersebut, 11 item merupakan produk lokal yang dibuat berdasarkan kontrak produksi. 1 item produk impor, serta 2 item produk tidak memiliki izin edar (TIE),” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.

Seluruh produk tersebut telah melalui pengujian laboratorium dan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan keamanan yang berlaku. Daftar produk kosmetik mengandung bahan berbahaya dan bahan dilarang turut disampaikan BPOM melalui lampiran resmi.

BPOM menemukan kandungan asam retinoat, hidrokinon, klobetasol propionat, mometason furoat, pewarna merah K10, serta merkuri pada produk tersebut. Bahan-bahan itu berpotensi menimbulkan kulit kering, rasa terbakar, gangguan organ janin, hingga berbagai risiko kesehatan lainnya.

Hidrokinon dapat menyebabkan hiperpigmentasi, ochronosis berupa bintik hitam, serta perubahan warna kornea dan kuku pengguna. Klobetasol propionat serta mometason furoat berpotensi mengakibatkan atrofi kulit pada penggunaan kosmetik yang mengandung bahan tersebut.

Selain menyebabkan atrofi kulit, klobetasol propionat juga berpotensi memicu atopi kulit permanen serta psoriasis pustular autoimun. Pewarna merah K10 berisiko menyebabkan kanker dan gangguan fungsi hati, sedangkan merkuri dapat merusak ginjal.

Sebagai tindak lanjut, BPOM mencabut izin edar serta menghentikan sementara produksi, distribusi, dan impor seluruh produk bermasalah tersebut. BPOM juga melakukan penertiban fasilitas produksi, sarana peredaran, termasuk ritel, serta menelusuri rantai produksi dan distribusi.

BPOM mengingatkan seluruh pelaku usaha agar selalu mematuhi ketentuan yang berlaku. Setiap produk yang diproduksi maupun dipasarkan juga harus memenuhi standar keamanan, manfaat, dan mutu.

“Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku. Dan memastikan setiap produk yang diproduksi maupun diedarkan telah memenuhi aspek keamanan, kemanfaatan, dan mutu,” ucapnya.

Taruna menegaskan BPOM akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran kosmetik di seluruh Indonesia. BPOM juga akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....