KY Tegaskan Siap Dampingi Hakim yang Hadapi Ancaman dan Intimidasi

  • 13 Jul 2026 21:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komisi Yudisial menegaskan siap memberikan pendampingan dan advokasi kepada hakim yang menghadapi ancaman atau perlakuan tidak wajar yang merendahkan martabatnya dalam menjalankan tugas peradilan.
  • KY dapat mendeteksi indikasi ancaman terhadap hakim melalui laporan langsung maupun pemantauan media massa, kemudian mengirimkan tim untuk verifikasi dan pengumpulan informasi di lapangan.
  • Perlindungan terhadap hakim dilakukan dengan berkoordinasi bersama pimpinan pengadilan dan aparat keamanan untuk memastikan proses persidangan tetap berjalan aman, independen, dan bebas dari tekanan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menegaskan siap memberikan pendampingan kepada hakim yang menghadapi ancaman yang dapat merendahkan kehormatan lembaga peradilan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga independensi hakim dalam menjalankan tugasnya.

"Advokasi hakim itu adalah semacam pendampingan atau pembelaan terhadap hakim-hakim yang memang diperlakukan secara tidak wajar. Misalnya direndahkan martabatnya atau mengalami ancaman dalam menjalankan tugas peradilan," kata Kepala Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY, F. Willem dalam Dialog Interaktif bersama Pro 3 RRI, Senin, 13 Juli 2026.

Willem mengatakan perbuatan yang dapat dikategorikan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim mencakup berbagai tindakan. Mulai dari mengganggu jalannya persidangan, mengancam keamanan hakim di dalam maupun di luar persidangan, hingga menghina hakim dan lembaga pengadilan.

Willem menjelaskan KY dapat menerima informasi melalui laporan langsung maupun pemantauan media massa. Jika ditemukan indikasi ancaman, KY akan mengirim tim untuk melakukan verifikasi dan pengumpulan informasi di lapangan.

"Tanpa laporan pun kami bisa mendeteksi lewat media massa. Kalau ada peristiwa yang sifatnya merendahkan martabat hakim, biasanya kami mengirimkan tim ke sana untuk melakukan pengecekan," ujarnya.

Setelah melakukan pendalaman, hasil temuan akan dibahas untuk menentukan apakah kasus tersebut memenuhi unsur perbuatan merendahkan kehormatan hakim. Apabila ditemukan ancaman nyata terhadap hakim atau proses peradilan, KY akan berkoordinasi dengan pihak terkait.

Kordinasi dilakukan termasuk kepada pimpinan pengadilan dan aparat keamanan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses persidangan tetap berjalan aman dan independen.

"Kalau memang perlu ditindaklanjuti, biasanya kami langsung berhubungan dengan pihak-pihak terkait. Umumnya kami bekerja sama dengan kepolisian untuk membantu menjaga keamanan dan menyelesaikan masalah yang ada," kata Willem.

Willem menegaskan perlindungan terhadap hakim bukan semata-mata untuk kepentingan individu. Hal ini dilakukan sebagai upaya menjaga wibawa peradilan dan menjamin proses penegakan hukum berjalan adil serta bebas dari tekanan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....