Hakim Praperadilan Bahtiar Diminta Tak Nilai Alat Bukti Sekadar Matematis
- 20 Jun 2026 00:02 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kuasa hukum Bahtiar Baharuddin, Dr. Irwan Muin, SH, MH, MKn, meminta hakim tunggal praperadilan (prapid) tidak menilai kecukupan alat bukti secara matematis.
- Dalam persidangan nanti, Irwan akan membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap Bahtiar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) tidak sah.
- Dalam menghadapi sidang praperadilan tersebut, tim kuasa hukum Bahtiar mengaku telah menyiapkan berbagai materi pembuktian.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kuasa hukum Bahtiar Baharuddin, Dr. Irwan Muin, SH, MH, MKn, meminta hakim tunggal praperadilan tidak menilai kecukupan alat bukti secara matematis. Ini terkait pemeriksaan permohonan praperadilan yang diajukan oleh kliennya dalam kasus pengadaan bibit nanas (APBD Sulsel 2024).
Irwan menegaskan, pihaknya akan berupaya maksimal membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap Bahtiar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) tidak sah. Karena tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Pada persidangan nanti kami akan maksimal membuktikan bahwa penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon (Kejati) tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah,” kata Irwan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 19 Juni 2026. Menurutnya, hakim praperadilan tidak cukup hanya menghitung secara matematis jumlah alat bukti yang diajukan oleh pihak termohon.
Hakim, kata dia, perlu meneliti lebih jauh apakah alat bukti tersebut diperoleh dan digunakan secara sah sesuai prosedur formal hukum acara pidana.
Irwan mencontohkan, keberadaan bukti surat dan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi tidak serta-merta dapat dianggap memenuhi syarat pembuktian. Hakim harus memastikan legalitas proses perolehan dan penggunaan alat bukti tersebut dalam penyidikan.
“Jangan sampai alat bukti dalam penyidikan tersangka lain digunakan juga sebagai bukti untuk mentersangkakan Pemohon. Sementara dalam proses penyidikan berkas perkara atas nama Pemohon sendiri tidak pernah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” ujarnya.
Selain aspek formal, Irwan juga berharap hakim berani menilai relevansi alat bukti secara yuridis dan kualitatif. Menurutnya, hakim perlu menguji apakah bukti yang dimiliki penyidik benar-benar memiliki keterkaitan hukum yang kuat untuk dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap kliennya.
Dalam menghadapi sidang praperadilan tersebut, tim kuasa hukum Bahtiar mengaku telah menyiapkan berbagai materi pembuktian. Mereka berencana menghadirkan puluhan dokumen, saksi, serta tiga ahli hukum dari bidang yang berbeda.
“Kami akan mengajukan puluhan bukti surat, keterangan saksi, dan tiga orang ahli hukum berbeda untuk menunjukkan keseriusan kami menghadapi praperadilan ini,” kata Irwan. Pihak kuasa hukum berharap seluruh rangkaian pembuktian yang diajukan dapat memberikan gambaran utuh kepada hakim terkait proses penetapan tersangka yang dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....