Ini Penjelasan KY soal Advokasi Hakim, dari Mediasi hingga Pengamanan Sidang

  • 13 Jul 2026 17:52 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Advokasi hakim adalah bentuk pendampingan dan perlindungan terhadap hakim yang mengalami perlakuan tidak wajar dalam menjalankan tugas peradilan.
  • Komisi Yudisial melakukan advokasi melalui koordinasi dengan aparat keamanan, mediasi, rekonsiliasi, dan sosialisasi untuk menjaga kehormatan dan independensi hakim.
  • Bentuk perbuatan yang dapat merendahkan kehormatan hakim meliputi mengganggu proses persidangan, mengancam keamanan hakim, dan melakukan penghinaan terhadap hakim atau pengadilan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menjelaskan advokasi hakim merupakan bentuk pendampingan dan perlindungan terhadap hakim. Terutama untuk hakim mengalami perlakuan tidak wajar saat menjalankan tugas peradilan.

Advokasi dilakukan untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan independensi hakim. "Advokasi hakim itu adalah semacam pendampingan atau pembelaan terhadap hakim-hakim yang memang diperlakukan secara tidak wajar," kata Kepala Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY, F. Willem Saija dalam Dialog Interaktif bersama Pro 3 RRI, Senin, 13 Juli 2026.

Willem menjelaskan bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan merendahkan kehormatan hakim. Diantaranya adalah mengganggu proses persidangan, mengancam keamanan hakim, hingga melakukan penghinaan terhadap hakim maupun pengadilan.

Dalam praktiknya, advokasi dilakukan melalui berbagai cara. Salah satunya dengan berkoordinasi dengan aparat keamanan dan pimpinan pengadilan ketika ada hal yang berpotensi mengganggu jalannya persidangan.

"Kalau terjadi demo berlebihan di lingkungan pengadilan, kami biasanya melakukan koordinasi dengan aparat keamanan dan pimpinan pengadilan setempat. Agar diambil langkah-langkah untuk meredakan ketegangan," ujarnya.

Selain itu, Willem mengatakan KY juga melakukan mediasi dan rekonsiliasi dengan pihak-pihak yang berkonflik untuk mencari solusi terbaik. Dari sisi pencegahan, KY juga aktif menggelar berbagai sosialisasi guna meningkatkan pemahaman masyarakat.

"Kami berkolaborasi dengan beberapa perguruan tinggi untuk melakukan kegiatan Klinik Etik. Agar masyarakat memahami pentingnya menjaga harkat dan martabat lembaga peradilan," kata Willem.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....