Ketua KY Soroti Penguatan Integritas Hakim dan Kewenangan Komisi Yudisial

  • 07 Mei 2026 16:17 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan menyoroti perlunya penguatan kewenangan dan pengawasan KY.
  • Penguatan integritas hakim dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
  • Abdul Chair menekankan pembaruan konsep hukum harus diterapkan dalam pendidikan dan praktik peradilan Indonesia.

RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial menyoroti pentingnya penguatan integritas hakim dalam sistem peradilan Indonesia. Abdul Chair Ramadhan menilai kewenangan Komisi Yudisial masih perlu diperkuat melalui pembaruan regulasi dan pengawasan.

Ia mengatakan Komisi Yudisial memiliki peran menjaga kehormatan serta keluhuran martabat hakim di Indonesia. Menurutnya, lembaga tersebut harus mampu menghadirkan peradilan yang adil dan berintegritas bagi masyarakat luas.

“KY selama ditutupnya saat 2004 dengan hadirnya Undang-Undang 2022 sampai dengan saat ini dalam posisi yang lemah. Sehingga perlu ada penguatan, harus ada optimisasi, repetisasi dan sejenisnya sehingga KY lagi tidak dapat dipandang sebelah mata,” ujar Abdul Chair Ramadhan dalam podcast bersama Pro 3 RRI, Kamis, 7 Mei 2026

Abdul Chair menilai penguatan Komisi Yudisial penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan nasional. Ia menegaskan integritas hakim harus dijaga melalui konsep pengawasan yang konsisten dan berkelanjutan.

Menurutnya, pembangunan sistem hukum memerlukan paradigma yang jelas serta strategi kelembagaan yang terarah dan konsisten. Ia menyebut pemikiran dan tindakan dalam penegakan hukum harus berjalan tepat serta saling berkesinambungan.

“Pendapat itu kan harus kita bangun, kita bangun pendapat, konsep, bijakan, strategi dan upaya. Dan semuanya itu harus konsisten sebagaimana konsisten pemikiran dan tindakan harus berjalan secara tepat.” katanya

Abdul Chair juga menyoroti pentingnya pembaruan gagasan hukum dalam dunia pendidikan serta praktik peradilan Indonesia. Ia mengatakan kondisi ideal hukum harus dibangun melalui konsep kebaruan dan perbaikan berkelanjutan.

Selain aktif di Komisi Yudisial, Abdul Chair masih mengajar program pascasarjana bidang teori hukum di berbagai kampus. Ia menyebut profesi dosen menjadi ruang pembelajaran untuk menghadirkan konsep hukum yang adaptif dan progresif. (Agnes Claudia Ohoira)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....