KY Menilai Sistem Perlindungan Hakim di Indonesia Masih Rentan

  • 13 Jul 2026 17:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komisi Yudisial menilai sistem keamanan hakim Indonesia rentan dengan infrastruktur yang tidak memenuhi syarat, menjadi tantangan bagi independensi peradilan.
  • Sejumlah pengadilan tidak lagi dilengkapi metal detector untuk mendeteksi benda berbahaya, padahal fasilitas ini penting untuk mencegah ancaman terhadap hakim dan proses persidangan.
  • KY telah melakukan kajian penguatan sistem keamanan pengadilan dan menyampaikan hasilnya kepada Mahkamah Agung sebagai bahan pertimbangan perbaikan kebijakan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menilai sistem perlindungan dan keamanan hakim di Indonesia masih sangat rentan. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan dalam menjaga independensi hakim saat menjalankan tugas peradilan.

"Harus kita akui bahwa sistem keamanan kita di pengadilan itu memang masih rentan sekali. Pertama, infrastruktur yang ada itu sebenarnya tidak memenuhi syarat," ujar Kepala Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY, F. Willem Saija dalam Dialog Interaktif bersama Pro 3 RRI, Senin, 13 Juli 2026.

Willem mengatakan sejumlah pengadilan saat ini tidak lagi dilengkapi fasilitas keamanan yang memadai. Padahal, pengawasan terhadap barang bawaan pengunjung diperlukan untuk mencegah potensi ancaman terhadap hakim maupun proses persidangan.

Ia mencontohkan penggunaan alat pendeteksi logam atau metal detector yang lazim digunakan di sejumlah negara. Perangkat tersebut dinilai penting untuk mendeteksi benda berbahaya yang dibawa ke lingkungan pengadilan.

"Kalau kita bandingkan dengan luar negeri, ketika masuk ke gedung pengadilan ada alat detektor yang mendeteksi setiap orang yang masuk. Kalau di pengadilan kita dulu memang ada, tapi sekarang ini sudah tidak ada," ujarnya.

Willem mengatakan KY telah melakukan kajian terkait penguatan sistem keamanan pengadilan. Hasil kajian tersebut telah disampaikan kepada Mahkamah Agung sebagai bahan pertimbangan perbaikan kebijakan.

Selain itu, ia mengakui perlindungan terhadap hakim di luar persidangan juga masih terbatas. Menurutnya, untuk sebagian besar perkara, hakim masih harus menjaga keamanannya sendiri.

"Memang benar bahwa perlindungan terhadap hakim ini masih jauh dari sempurna," kata Willem. Jaminan keamanan bagi hakim, disebut Willem sebagai bagian penting menjaga independensi peradilan serta kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....