Gaji ASN Dipangkas 30 Persen untuk PPPK, Komisi II Nilai Langkah Terlalu Ekstrem

  • 12 Jul 2026 12:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komisi II DPR RI menyorot tajam, langkah sejumlah pemerintah daerah (Pemda) memotong gaji ASN sebesar 30 persen. Pemotongan gaji ASN yang dilakukan sejumlah pemda itu, dikabarkan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) PPPK.
  • Namun, jika solusinya harus memotong pendapatan ASN hingga 30 persen, khawatir mempengaruhi kualitas layanan publik daerah
  • Fokus pemetaan ini, lanjut Ali, harus diarahkan pada daerah-daerah yang memiliki profil risiko fiskal tinggi. Yakni, daerah-daerah dengan belanja pegawai yang sudah telanjur gemuk hingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah.

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi II DPR RI menyorot tajam, langkah sejumlah pemerintah daerah (Pemda) memotong gaji ASN sebesar 30 persen. Pemotongan gaji ASN yang dilakukan sejumlah pemda itu, dikabarkan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) PPPK.

Merespons hal tersebut, anggota Komisi II DPR RI, Ali Ahmad menilai, sejumlah pemda tersebut telah melakukan langkah ekstrem. Kondisi itu, dinilainya berpotensi menurunkan kualitas layanan publik di daerah.

“Kami memahami jika ada situasi darurat fiskal di sejumlah daerah terkait sumber dana untuk gaji PPPK. Namun, jika solusinya harus memotong pendapatan ASN hingga 30 persen, khawatir mempengaruhi kualitas layanan publik daerah,” kata Ali dalam keterangan persnya, di Jakarta, Minggu, 12 Juli 2026.

Ali menilai, langkah pemotongan pendapatan ASN ini juga berisiko menurunkan moral serta motivasi kerja birokrasi Indonesia. Jika dibiarkan, muaranya jelas akan memengaruhi kualitas layanan publik yang diterima oleh masyarakat.

“Ini yang harus kita antisipasi. Jangan sampai pelayanan kepada rakyat menjadi kendor," ucap Ali.

Oleh karenanya, ia mendesak, pemerintah pusat untuk segera mengambil langkah intervensi strategis. Pemerintah pusat diharapkannya, melakukan pemetaan nasional secara menyeluruh terhadap kemampuan fiskal daerah dalam membiayai tenaga PPPK.

Fokus pemetaan ini, lanjut Ali, harus diarahkan pada daerah-daerah yang memiliki profil risiko fiskal tinggi. Yakni, daerah-daerah dengan belanja pegawai yang sudah telanjur gemuk hingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah.

"Evaluasi dan pemetaan nasional ini krusial, agar kebijakan pengangkatan PPPK di masa mendatang tidak menimbulkan krisis pembayaran gaji baru. Kita tidak ingin melihat kebijakan pemotongan pendapatan aparatur seperti ini menjadi lumrah dan dilakukan secara berulang," ujar politikus PKB ini.

Lebih lanjut, Ali meminta, adanya kolaborasi lintas kementerian dan lembaga untuk merumuskan solusi jangka panjang yang sistemik. Kemendagri, Kemenkeu, Kementerian PAN-RB, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera duduk bersama.

"Meminta empat instansi tersebut segera menyusun skema pendanaan PPPK yang lebih berkelanjutan. Pemerintah pusat perlu mengkaji opsi untuk memasukkan komponen gaji PPPK tertentu secara eksplisit ke dalam Dana Alokasi Umum (DAU)," kata Ali.

Sebelumnya diberitakan, pemotongan gaji ASN untuk menyelamatkan PPPK ini terjadi di sejumlah wilayah. Salah satu contoh konkret terjadi di Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara.

Pemkot Tidore terpaksa memangkas pendapatan PPPK serta tunjangan pendapatan seluruh ASN sebesar 30 persen. Semua itu, demi menyelamatkan nasib dan menjaga pembiayaan sekitar 2.000 tenaga PPPK agar tidak diberhentikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....